SUKABUMIUPDATE.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Goalpara menanggapi masalah sengketa lahan hunian tetap (Huntap) bagi korban atau penyintas pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, sejak pergerakan tanah terjadi pada Desember 2020, masyarakat penyintas di Dusun Ciherang belum mendapat kepastian tempat tinggal.
Manajer kebun PTPN VIII Goalpara Umar Hadikusuma mengatakan sejak masalah ini muncul, pihaknya telah berupaya membantu penyintas untuk mengurus izin pelepasan aset sampai diterbitkannya surat keputusan oleh Kementerian BUMN pada Oktober 2023 lalu.
“PTPN sudah clear, sampai bantu ngurusin izin pelepasan aset lahan tersebut di kementerian dengan terbitnya SKPTS (Oktober 2023),” ujar Umar kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp pada Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: Pembangunan Huntap Disetop, Penyintas Tanah Bergerak Ciherang Sukabumi Disodorkan 3 Pilihan
Menurut Umar, justru pemerintah daerah (pemda) yang terkesan tidak mau membayar ganti rugi lahan kepada PTPN VIII sejak terbitnya surat keputusan pada Oktober 2023 hingga masalah berlarut-larut. “Pemda tinggal bayar ganti rugi sesuai aturan atau regulasi. Tapi mereka (pemda) belum eksekusi sehingga progres berikutnya tidak jalan,” kata dia.
Selain itu, Umar menyebut sudah menawarkan solusi kepada pemda untuk melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri. “Kita sudah tawarkan solusinya untuk mediasi dengan Kejari Sukabumi terkait isu-isu yang dijadikan dalih untuk tidak bayar ganti rugi lahan supaya clear dan berimbang,” ucapnya.
Adapun isu yang dimaksud yaitu isu terkait legalitas lahan yang dianggap bermasalah, padahal menurutnya tidak ada masalah dengan status legalitas lahan itu. “Soal legalitas lahan, padahal itu ranahnya BPN. Tapi kita sudah clear-kan soal itu dengan BPN pusat langsung dan gak ada masalah sebenarnya. Kalau untuk status HGU dalam proses perpanjangan di BPN,” kata Umar.