Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Sukabumi Paparkan Pasal Bermasalah di Depan DPRD

Rabu 22 Mei 2024, 15:02 WIB
Aksi unjuk rasa jurnalis menolak revisi UU Penyiaran saat menuju depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: Istimewa

Aksi unjuk rasa jurnalis menolak revisi UU Penyiaran saat menuju depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga organisasi profesi wartawan atau jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (22/5/2024). Mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Ketiga organisasi itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, dan Persatuan Wartawan Infonesia (PWI) Kota Sukabumi. Titik demonstrasi dimulai dari Balai Kota Sukabumi lalu bergerak mundur menuju gedung DPRD.

Orasi penolakan terhadap revisi UU Penyiaran dilakukan bergantian oleh perwakilan massa aksi. Para orator menegaskan revisi tersebut akan mempersempit ruang gerak jurnalis. Sejumlah pasal dianggap berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers di Indonesia dan hak publik atas informasi.

"Revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme tanah air menuju kegelapan," kata perwakilan AJI Biro Sukabumi, Handi Salam.

Handi menilai pemerintah berniat melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Lapisan pelanggaran melalui revisi ini juga mengkhianati semangat negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU Penyiaran yang Diprotes Jurnalis Sukabumi

Para jurnalis mendantangani pernyataan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: SU/Asep AwaludinPara jurnalis menandatangani pernyataan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

Sementara itu, Ketua IJTI Sukabumi Raya Apit Haeruman mengungkapkan revisi UU Penyiaran merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan jurnslis. "RUU Penyiaran ini pun dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Alhamdulillah kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan DPRD Kota Sukabumi. Surat pernyataan yang kami berikan akan difaksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu upaya melawan pembungkaman kemerdekaan pers," ujar dia mewakili peserta aksi lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Jona Arizona mengatakan revisi UU Penyiaran masih dalam pembahasan Komisi I DPR RI untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI. Pada 2012, kata Jona, rencana serupa sempat muncul, namun tidak dilanjutkan.

"Saat ini jurnalis se-Indonesia menyampaikan aspirasi yang sama. Tahapan selanjutnya Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI menyampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI. Tahapannya sangat panjang, ada sinkronisasi dan harmonisasi, tidak serta merta UU 32 Tahun 2002 bisa direvisi," katanya.

Jona mengatakan DPRD Kota Sukabumi sejalan dengan keinginan jurnalis. Pihaknya menandatangani surat pernyataan dan telah mengirimkannya ke Komisi I DPR RI. "Kami pimpinan sejalan dengan aspirasi kawan-kawan. Kami DPRD Kota Sukabumi mendukung sepenuhnya, akan kami tandatangani, kami sampaikan ke DPR RI sebelum sinkronisasi dan harmonisasi ke Baleg DPR RI," ujar dia.

Mengutip siaran pers AJI, berikut beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi:

Pasal 50B ayat (2)

- Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q

- Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran.

Pasal 42

- Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun catatan kritisnya adalah sebagai berikut:

Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir.

Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik.

Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.

Keempat, pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life06 Oktober 2024, 10:00 WIB

12 Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Jangan Takut Begini Langkahnya!

Memelihara anjing adalah pengalaman yang menyenangkan, namun juga membutuhkan tanggung jawab yang besar. Bagi pemula, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar anjing peliharaanmu tumbuh sehat dan bahagia.
Ilustrasi - Memelihara anjing memang menyenangkan, tapi bagi pemula ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. (Sumber : Pixabay.com/@ZigmarsBerzins).
Sukabumi06 Oktober 2024, 09:52 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Lingsel Sukabumi, Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Berikut kronologi kecelakaan maut di jalur Lingsel Sukabumi yang menewaskan pemotor remaja usai menabrak truk yang terparkir di bahu jalan.
Polisi saat olah TKP kecelakaan di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 5 Oktober 2024 malam. (Sumber Foto: Istimewa)
Inspirasi06 Oktober 2024, 09:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cook dengan Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi lowongan kerja. Lowongan Kerja Sebagai Cook dengan Penempatan di Kota Sukabumi | (Sumber : Foto: Freepik.com)
Science06 Oktober 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 Oktober 2024, Cek Dulu Langit Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan, berawan dan hujan ringan pada 6 Oktober 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan, berawan dan hujan ringan pada 6 Oktober 2024. (Sumber : Freepik.com/@fanjianhua)
Sukabumi05 Oktober 2024, 23:01 WIB

Yayasan Bhakti Iyos Somantri Bantu Korban Kebakaran Rumah di Ciracap Sukabumi

Sekretaris Yayasan Bakti Iyos Somantri, Fery Gustaman mengatakan sebagai bagian dari kepedulian terhadap korban bencana, Yayasan meyumbangkan bahan material berupa semen untuk membantu membangun kembali rumah mereka.
Sekretaris Yayasan Bakti Iyos Somantri, Fery Gustaman saat menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran di Ciracap Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Internasional05 Oktober 2024, 22:32 WIB

Dibom Tiap Hari, Kondisi Gaza Semakin Memburuk

Perang terus berlangsung, korban berjatuhan setiap hari di Jalur Gaza, Palestina, akibat serangan Israel. Hal tersebut seperti dilaporkan Dokter Lintas Batas atau Médecins Sans Frontières (MSF).
Gaza di Bom tiap hari oleh Israel | Foto : Capture youtube Aljazeera
Sukabumi05 Oktober 2024, 21:24 WIB

Tanah Longsor Tutup Aliran Sungai di Bojonggenteng Sukabumi, Pertanian Warga Terancam

Hujan deras yang mengguyur wilayah Sukabumi menyebabkan tanah longsor di Kampung Nangela RT 12/04, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tanah longsor dan pepohonan tumbang menutup sungai Cipanengah di Bojonggenteng Sukabumi, Sabtu (5/10/2024) | Foto : Istimewa
Sukabumi05 Oktober 2024, 20:45 WIB

Rumahnya Tiba-tiba Ambruk, Ustadz di Tegalbuleud Sementara Tinggal di Mushola

Rumah permanen berukuran 12 x 6 meter milik Ustad Nasrudin (37 tahun) di Kampung Sukarata RT 01/04 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, mengalami ambruk
Ambruk, rumah milik ustad Nasrudin di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Istimewa
Gadget05 Oktober 2024, 19:00 WIB

8 Cara Mengatasi HP Lemot, Dijamin Kembali Lancar

Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi.
Ilustrasi. Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi. (Sumber : Pixabay/JanVasek)
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:53 WIB

Harapan Anggota DPRD Sukabumi di HUT TNI ke-79: Perkuat Sinergi dengan Rakyat

Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Aanggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi TNI kepada bangsa. Sekaligus beraharap agar sinergi antara TNI dan rakyat semakin diperkuat.
Hamzah Gurnita, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi - Fraksi PKB | Foto : Ilyas Supendi