Huntap Penyintas Bencana Nyalindung Terkendala Lahan, SPI Sukabumi Sebut PTPN Egois

Rabu 22 Mei 2024, 11:25 WIB
Rozak Daud, Ketua Serikat Petani (SPI) Sukabumi / Aktivis Refroma Agraria Foto : Sukabumi Update

Rozak Daud, Ketua Serikat Petani (SPI) Sukabumi / Aktivis Refroma Agraria Foto : Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud angkat bicara soal diberhentikannya pembangunan hunian tetap (Huntap) yang diperuntukan bagi penyintas korban bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

Pembangunan Huntap yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, terpaksa harus dihentikan, konon karena tidak mendapatkan izin.

Kepada sukabumiupdate.com, Rozak Daud mengatakan lambatnya pemenuhan hak hidup warga korban bencana di Dusun Ciherang untuk mendapatkan hunian tetap adalah tragedi kemanusiaan, dan dosa sosial yang harus segera ditebus dengan merealisasikan pembangunan Huntap.

"Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya pemenuhan atas tempat tinggal yang layak merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak sipil, sosial, ekonomi warga negara," kata Rozak, Rabu (22/5/2024).

Menurut Rozak, pemerintah sudah membantu proses untuk hunian tetap, tetapi ada penghalang yaitu berkaitan status lahan.

Kalau kendalanya adalah status tanah, kata Rozak, pertama HGU PTPN VIII Blok Ramawati sebenarnya sudah berakhir, dan belum ada perpanjangan maupun pembaharuan. Maka, tanah kembali menjadi yang dikuasai langsung oleh Negara.

Baca Juga: Pembangunan Huntap Disetop, Penyintas Tanah Bergerak Ciherang Sukabumi Disodorkan 3 Pilihan

"Pemerintah punya kewenangan mutlak untuk menata, mengatur diantaranya adalah untuk kepentingan umum, fasilitas sosial masyarakat termasuk menjadi tempat hunian," jelasnya.

Rozak pun menyebut negara wajib hadir dan tidak boleh kalah dihadapan Badan Usahanya demi kepentingan masyarakat umum. Apalagi prinsip dasar BUMN itu untuk kesejahteraan rakyat.

"Jadi pihak PTPN jangan egois, karena tidak ada kepemilikan tanah untuk Badan hukum, tetapi berstatus Hak Guna Usaha diatas tanah negara dengan jangka waktu tertentu. Kalau PTPN itu adalah BUMN yang membedakan hanya penyertaan modal usahanya jadi beban negara, bukan berarti merasa BUMN sehingga objek tanah itu seolah-olah milik mutlak PTPN, jangan dibolak-balik kebenaran untuk membohongi publik," terangnya.

Ia pun menyoroti soal klaim status tanah tersebut. Menurutnya harus jelas asset dalam bentuk tegakan atau asset dalam bentuk tanah. "Kalau asset tegakan dilokasi yang akan dibangun Huntap sudah tidak ada tegakan. Kalau asset dalam bentuk tanah, apakah BUMN pernah melakukan pengadaan tanah untuk PTPN?. Apalagi HGUnya sudah habis, berarti yang berhak melalukan penataan adalah Negara melalui BPN," imbuhnya.

"Faktanya berdasarkan legal opinion Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bulan April 2014 tentang rencana pemindahan tangan lahan hak guna usaha PTPN VIII, untuk menjawab permohonan masyarakat pada tahun 2001, dalam kronologisnya dijelaskan bahwa sejak tahun 1950 Blok Ramawati yang terletak di Desa Nyalindung Desa Kertaangsana, Desa Cisitu, Desa Cijangkar, Kec Nyalindung telah terdapat garapan 60% dan pemukiman masyarakat 40%. Jadi aneh kalau hari ini untuk pemukiman masyarakat yang terdampak bencana pun dipersulit," sambung dia.

Baca Juga: 129 Huntap, Penyintas Pergerakan Tanah di Nyalindung Sukabumi Sambut Kehidupan Baru

Lebih jauh, Rozak menyebut terkait peraturan mentri BUMN tentang penghapusanbukuan. Ia menegaskan harus dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria. "Pada aset tanah BUMN disebutkan dengan jelas bahwa penghapusbukuan dilakukan pada aset yang hak atas tanahnya masih berlaku untuk pengurangan penyertaan modal, itu saja urgensinya," imbuhnya.

Terlebih, tutur dia, redistribusi tanah dalam hal ini adalah yang telah digunakan, dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dengan itikad baik. "Faktanya sejak tahun 1950 sudah jadi pemukiman dan garapan, aset apa yang mau dihapus," tandasnya.

Selain itu, Rozak menyebut kontruksi hukumnya (harus) menggunakan Pepres No 62 Tahun 2023 tentang Reforma agraria, karena PTPN VIII Blok Ramawati sudah ada permohonan oleh masyarakat melalui pemerintah Desa dan Bupati Sukabumi pada Tahun 2001. Bahkan sudah sampai pada penetapan nilai ganti rugi yang melibatkan tim apprasial.

Maka, BPN harus tegas jangan saling lempar tanggungjawab tetapi hadir dengan tegak lurus mewakili negara untuk menyelesaikan persoalan ini berkaitan status tanah.

"Jangan dipersulit, jangan bikin bingung pemerintah daerah, karena informasinya di BPNnya ditangani melalui Dirjen pengadaan tanah, jangan salah kamar harusnya tegas, yaitu melalui penataan karena objeknya bekas HGU," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)