Huntap Penyintas Bencana Nyalindung Terkendala Lahan, SPI Sukabumi Sebut PTPN Egois

Rabu 22 Mei 2024, 11:25 WIB
Rozak Daud, Ketua Serikat Petani (SPI) Sukabumi / Aktivis Refroma Agraria Foto : Sukabumi Update

Rozak Daud, Ketua Serikat Petani (SPI) Sukabumi / Aktivis Refroma Agraria Foto : Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud angkat bicara soal diberhentikannya pembangunan hunian tetap (Huntap) yang diperuntukan bagi penyintas korban bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

Pembangunan Huntap yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, terpaksa harus dihentikan, konon karena tidak mendapatkan izin.

Kepada sukabumiupdate.com, Rozak Daud mengatakan lambatnya pemenuhan hak hidup warga korban bencana di Dusun Ciherang untuk mendapatkan hunian tetap adalah tragedi kemanusiaan, dan dosa sosial yang harus segera ditebus dengan merealisasikan pembangunan Huntap.

"Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya pemenuhan atas tempat tinggal yang layak merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak sipil, sosial, ekonomi warga negara," kata Rozak, Rabu (22/5/2024).

Menurut Rozak, pemerintah sudah membantu proses untuk hunian tetap, tetapi ada penghalang yaitu berkaitan status lahan.

Kalau kendalanya adalah status tanah, kata Rozak, pertama HGU PTPN VIII Blok Ramawati sebenarnya sudah berakhir, dan belum ada perpanjangan maupun pembaharuan. Maka, tanah kembali menjadi yang dikuasai langsung oleh Negara.

Baca Juga: Pembangunan Huntap Disetop, Penyintas Tanah Bergerak Ciherang Sukabumi Disodorkan 3 Pilihan

"Pemerintah punya kewenangan mutlak untuk menata, mengatur diantaranya adalah untuk kepentingan umum, fasilitas sosial masyarakat termasuk menjadi tempat hunian," jelasnya.

Rozak pun menyebut negara wajib hadir dan tidak boleh kalah dihadapan Badan Usahanya demi kepentingan masyarakat umum. Apalagi prinsip dasar BUMN itu untuk kesejahteraan rakyat.

"Jadi pihak PTPN jangan egois, karena tidak ada kepemilikan tanah untuk Badan hukum, tetapi berstatus Hak Guna Usaha diatas tanah negara dengan jangka waktu tertentu. Kalau PTPN itu adalah BUMN yang membedakan hanya penyertaan modal usahanya jadi beban negara, bukan berarti merasa BUMN sehingga objek tanah itu seolah-olah milik mutlak PTPN, jangan dibolak-balik kebenaran untuk membohongi publik," terangnya.

Ia pun menyoroti soal klaim status tanah tersebut. Menurutnya harus jelas asset dalam bentuk tegakan atau asset dalam bentuk tanah. "Kalau asset tegakan dilokasi yang akan dibangun Huntap sudah tidak ada tegakan. Kalau asset dalam bentuk tanah, apakah BUMN pernah melakukan pengadaan tanah untuk PTPN?. Apalagi HGUnya sudah habis, berarti yang berhak melalukan penataan adalah Negara melalui BPN," imbuhnya.

"Faktanya berdasarkan legal opinion Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bulan April 2014 tentang rencana pemindahan tangan lahan hak guna usaha PTPN VIII, untuk menjawab permohonan masyarakat pada tahun 2001, dalam kronologisnya dijelaskan bahwa sejak tahun 1950 Blok Ramawati yang terletak di Desa Nyalindung Desa Kertaangsana, Desa Cisitu, Desa Cijangkar, Kec Nyalindung telah terdapat garapan 60% dan pemukiman masyarakat 40%. Jadi aneh kalau hari ini untuk pemukiman masyarakat yang terdampak bencana pun dipersulit," sambung dia.

Baca Juga: 129 Huntap, Penyintas Pergerakan Tanah di Nyalindung Sukabumi Sambut Kehidupan Baru

Lebih jauh, Rozak menyebut terkait peraturan mentri BUMN tentang penghapusanbukuan. Ia menegaskan harus dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria. "Pada aset tanah BUMN disebutkan dengan jelas bahwa penghapusbukuan dilakukan pada aset yang hak atas tanahnya masih berlaku untuk pengurangan penyertaan modal, itu saja urgensinya," imbuhnya.

Terlebih, tutur dia, redistribusi tanah dalam hal ini adalah yang telah digunakan, dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dengan itikad baik. "Faktanya sejak tahun 1950 sudah jadi pemukiman dan garapan, aset apa yang mau dihapus," tandasnya.

Selain itu, Rozak menyebut kontruksi hukumnya (harus) menggunakan Pepres No 62 Tahun 2023 tentang Reforma agraria, karena PTPN VIII Blok Ramawati sudah ada permohonan oleh masyarakat melalui pemerintah Desa dan Bupati Sukabumi pada Tahun 2001. Bahkan sudah sampai pada penetapan nilai ganti rugi yang melibatkan tim apprasial.

Maka, BPN harus tegas jangan saling lempar tanggungjawab tetapi hadir dengan tegak lurus mewakili negara untuk menyelesaikan persoalan ini berkaitan status tanah.

"Jangan dipersulit, jangan bikin bingung pemerintah daerah, karena informasinya di BPNnya ditangani melalui Dirjen pengadaan tanah, jangan salah kamar harusnya tegas, yaitu melalui penataan karena objeknya bekas HGU," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)