SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap perkara pencurian motor atau Curanmor di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dua dari lima pelaku yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas akibat melawan saat diamankan.
Diketahui, kelima tersangka itu yakni RFA alias B (30 tahun), E alias U (50 tahun), IS (37 tahun), YA (23 tahun) dan A alias S (44 tahun). Dalam menjalankan aksinya mereka melarikan sepeda motor jenis matic berbagai merek sebanyak 20 unit.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kelima tersangka itu merupakan satu komplotan atau sindikat dan memiliki peran yang berbeda dalam melaksanakan aksinya.
“Kelima tersangka yang kita amankan yaitu RMA alias B berperan sebagai pengamat pemantau sebelum pelakau utama melaksanakan aksinya kemudian E alias U sebagai pemetik langsung, kemudian IS sebagai joki daripada pemetik, JA sebagai penjual, kemudian A alias S sebgai penadah,” ujar Ari kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: 1,9 Kg Sabu Disita dari 7 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Sukabumi
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, sebelum melaksanakan aksinya, satu dari kelima tersangka itu diketahui melakukan pemantauan lokasi terlebih dahulu dengan menyasar lokasi serta kendaraan yang kurang pengawasan.
“Modus pelaku yaitu sebelum aksi RFA alias B ini akan melaksanakan pengamatan dulu ke daerah-daerah ataupun ke kampung-kampung dengan melihat situasi apabila merasa sudah dilaksanakan aksinya dia akan menginformasikan kepada saudara E maupun kepada IS selakau pemetik atau jokinya langsung,” kata dia.
“Kemudian para pelaku ini melaksanakan aksi kurang lebih 3 menit itu sudah dapat membawa kendaraan yang menjadi target,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ari menyebut dua dari kelima tersangka yang dilumpuhkan timah panas polisi itu yakni E alias U dan IS karena melawan saat diamankan polisi.
“Dari kelima tersangka ada 2 tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas pada saat diamankan,” ucapnya.
Ari mengaku, akan terus mengembangkan perkara dari 20 unit sepeda motor yang berhasil diamankan mengingat TKP diketahui berada di Kota-Kabupaten Sukabumi hingga Bogor.
“Kalau TKP kita akan cek ini ada 20 kendaraan yang sudah kita amankan kita akan cek terkait laporan polisinya karena kebetulan tkpnya bukan hanya di Sukabumi Kota saja tapi juga di wilayah Kabupaten Sukabumi, kita bekerjasama dengan Polres Sukabumi termasuk Bogor juga untuk mengecek terkait masalah LP dan juga korbannya,“ ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua kunci leter T yang digunakan para pelaku dan 20 unit sepeda motor berbagai merek.
Terhadap para tersangka, Polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan penjara 7 tahun. Pasal 481 kuhp tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang didapat dari kejahatan dengan pidana penjara 7 tahun.