SUKABUMIUPDATE.com - Narkotika jenis sabu sebanyak 1.988,93 gram atau 1 kilogram 9 ons 88,93 gram berhasil diamankan petugas Kepolisian Mapolres Sukabumi Kota dari tujuh tersangka. Komplotan itu diduga dikendalikan oleh dua tersangka dari dalam lapas.
Adapun ke tujuh tersangka itu berinisial EA (30 tahun), PP (25 tahun), CS (38 tahun), MZ (23 tahun), YY (38 tahun), IK (51 tahun) dan HD (33 tahun). Sedangkan dua pelaku yang diduga mengendalikan dari dalam lapas yaitu W alias A dan H.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pengungkapan itu terjadi di lima TKP berbeda dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
“Alhamdulillah polres sukabumi kota telah mengamankan dari lima TKP berbeda dan mengamankan tujuh tersangka,” ujar Ari kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/5/2024).
Kata Kapolres, pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap gerak gerik para pelaku di beberapa TKP.
“Bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya lalu-lalang orang yang dicurigai kemudian kapolsek dan kasat narkoba melakukan lidik dan alhamdulillah dapat mengamankan tersangka dengan BB 1,9 kilogram,” kata dia.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Sukabumi Diciduk, Ini Wilayah Penangkapannya
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Komitmen Dukung PPDB Objektif, Transparan, dan Akuntabel
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan dari para tersangka, polisi menduga ada keterlibatan orang lain yang diketahui berada di dalam lapas. Mereka mengaku mendapatkan barang atas arahan dari dua orang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang ini dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 inisial H dengan BB 3 kilogram pada saat diamankan,” ungkapnya.
“Kita bergerak cepat dari Sat Narkoba untuk berkoordinasi dengan lapas tersebut, alhamdulillah dari pihak lapas koperatif dan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan,” sambung dia.
Ari menyebut lapas itu berada di wilayah Jawa Barat (Jabar) namun bukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Itu di lapas wilayah Jabar tapi bukan di wilayah polres Sukabumi Kota,” ucapnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah timbangan, 2 jenis sepeda motor, uang tunai Rp475 ribu.
Jika dinominalkan, dari barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram itu, Ari menyebut mencapai angka 3 Miliar rupiah serta menyelamatkan sekurangnya 8 ribu jiwa.
“Dirupiahkan hampir Rp3 miliar, dari barang ini kita dapat menyelamatkan 8.000 jiwa yang kemungkinan terkena dampak peredaran narkoba ini,” pungkasnya.
Terhadap para tersangka, Polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun, 12 tahun, hingga seumur hidup.