SUKABUMIUPDATE.com - Warga mempertanyakan banyaknya pedagang di Pantai Pasir Putih, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sebab, lokasi ini sudah ditutup untuk wisata dan akivitas berjulan karena masuk wilayah Cagar Alam Cibanteng (di bawah BKSDA Cikepuh).
Diketahui, larangan kegiatan wisata dan berjualan di Pantai Pasir Putih disepakati dalam rapat koordinasi di kantor Desa Mandrajaya pada November 2023. Adapun penutupannya mulai dilakukan 1 Januari 2024. Ketika itu terdapat belasan warung milik warga yang direlokasi ke tempat lain.
"Kami dapat informasi sudah ada lagi warga yang berjualan di Pantai Pasir Putih. Setelah kami cek lokasi, mereka jualan menggunakan terpal (ngampar)," kata Kepala Resort BKSDA Cikepuh Iwan Setiawan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Warung Mulai Dibongkar, Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditutup untuk Wisata
Iwan menyebut selain Pantai Pasir Putih, kebijakan serupa diterapkan untuk Pulau Kunti. Siapa pun tidak boleh memasuki dua tempat ini kecuali untuk penelitian dan pendidikan. "Kalau ada yang masuk wilayah itu, kami anggap ilegal. Kami tidak pernah memutuskan membuka kembali destinasi tersebut," ujarnya.
"Dulu yang jualan hampir 15 atau 16 pedagang dengan bangunan semi permanen. Setelah kami bersihkan, sekarang ada lagi yang berjualan menggunakan terpal atau tenda. Jumlah tidak menentu. Biasanya mereka jualan akhir pekan, ada 3 orang, 6 orang, kadang 9 orang. Setelah sepi mereka tutup terpal dan pulang, tidak menetap," kata Iwan.
"Kami akan koordinasi dengan pengelola Geopark Ciletuh untuk mencari solusi terbaik karena sudah ada larangan. Mereka tetap berjualan sampai harus kucing-kucingan," ungkapnya.