SUKABUMIUPDATE.com - Nasib penyintas bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi saat ini makin terkatung-katung.
Pasalnya, rencana pembangunan 131 huntap yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, terpaksa harus dihentikan karena tidak mendapatkan izin.
Padahal di lokasi, sudah terdapat lahan terbuka yang sudah melalui proses cut and fill, sehingga terlihat tertata rapi. Kemudian juga sudah berdiri empat rumah dalam dua kopel yang sudah selesai dibangun. Selain itu, ada beberapa rumah yang masih dalam proses pembangunan, sementara yang lainnya sudah berdiri struktur besi.
Kasi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Beni Rusmayadi mengatakan, kabar pemberhentian pembangunan huntap yang tengah berlangsung itu disampaikan langsung oleh BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI.
“Terkait huntap itu berdasarkan pertemuan tanggal 2 April waktu itu kami menerima informasi dari BPBD Kabupaten Sukabumi sama perwakilan dari BNPB RI bahwa untuk huntap khususnya untuk masyarakat penyintas bencana pergerakan tanah Ciherang ini Dana Siap Pakai (DSP) masih ada dan tetap aman karena memang berada di rekening masing-masing,” ujar Beni kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/5/2024).
“Cuman yang jadi kendala itu dari program awal, kan rencana program awal itu dulu di tanah PTPN, cuman di tanah PTPN hari ini ternyata tidak bisa dilanjut karena memang kaitan dengan status tanahnya,” sambung dia.
Baca Juga: 3 Tahun Pergerakan Tanah di Ciherang Sukabumi, Penyintas Dambakan Hunian Tetap
Merespon kendala itu, kata Beni, pemerintah melalui BPBD dan BNPB RI menyodorkan tiga pilihan kepada warga penyintas bencana yang disampaikan langsung kepada para warga.
“Opsi itu disampaikan langsung kepada kami yang hadir pada waktu itu. Opsi pertama itu untuk direlokasi ke lahan pemda yang berada di Pasirsalam Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, kemudian yang kedua itu bisa relokasi mandiri ke tanah pribadi yang tentu dipandang layak untuk dibangun berdasarkan pengecekan terlebih dahulu oleh tim dari dinas terkait,” papar dia.
“Opsi ketiga, ketika dua opsi tadi tidak dipilih maka tentu karena anggaran itu dikejar waktu dan harus ada progres, maka bisa saja DSP tadi bisa saja kembali ke Pemerintah,” tambahnya.
Menanggapi tiga opsi yang ditawarkan, secara sepintas Beni menuturkan jika harapan warga penyintas bencana tentu tidak ingin jauh dari tempat semula.
“Kalau sepintas melihat memang sebetulnya dilema juga bagi masyarakat, karena memang masyarakat itu sendiri mengharapkan relokasinya yang tidak jauh dari tempat semula yang awalnya pada program awal itu di tanah PTPN karena jaraknya tidak terlalu jauh, jaraknya sekitar 1 kilometer,” jelas dia.
Terakhir, Beni memastikan berdasarkan informasi yang diterimanya dari BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI terkait penggunaan lahan PTPN VIII Goalpara itu tidak dapat dipergunakan karena statusnya masih ilegal.
Sedangkan untuk batas waktu memberikan pilihan agar pembangunan huntap baik relokasi ke lahan huntap di Pasirsalam maupun relokasi mandiri, warga diberi waktu hingga akhir Mei.
“Informasi yang kami dapat kemarin tanggal 2 Mei memang seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sudah tiga tahun lamanya, warga terdampak pergerakan tanah di kaki perbukitan Gunung Beser, Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi hidup dalam bayang-bayang bencana sehingga meminta kepastian pemerintah dalam pembangunan hunian tetap.
Dikutip dari portal BNPB, bencana pergerakan tanah ini mulanya dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi pada 13 Desember 2020.
Pergerakan tanah kemudian mulai berdampak serius pada 4 Februari 2021. Hujan deras yang terus terjadi memicu pergerakan tanah yang merusak banyak rumah warga, saat itu Ciherang 168 jiwa mengungsi.
BPBD Kabupaten Sukabumi saat itu kemudian menetapkan status Tanggap Darurat Bencana (TDB) selama sepekan pada 4 hingga 10 Februari 2021.
Saat ini sekitar 30 kepala keluarga yang rumahnya rusak dan terancam paling dekat sudah meninggalkan rumah dengan mendirikan hunian sementara (huntara) di tempat aman, dan mengungsi di rumah kerabat. Sedangkan ratusan jiwa dalam kategori terancam masih menempati rumah-rumahnya.
Pada perkembangannya, BPBD Kabupaten Sukabumi menetapkan 131 unit rumah direlokasi ke lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara Kampung Baru Cibuluh. Jarak dari lokasi gerakan tanah ke lahan relokasi sekitar 1 kilometer.
Untuk pembangunan huntap, masing-masing mendapatkan bantuan DSP BNPB tahun anggaran 2023 sebesar Rp50juta.