Pembangunan Huntap Disetop, Penyintas Tanah Bergerak Ciherang Sukabumi Disodorkan 3 Pilihan

Senin 20 Mei 2024, 07:40 WIB
Salah satu rumah atau huntap yang sudah terbangun di di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Nyalindung Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Salah satu rumah atau huntap yang sudah terbangun di di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Nyalindung Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Nasib penyintas bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi saat ini makin terkatung-katung.

Pasalnya, rencana pembangunan 131 huntap yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, terpaksa harus dihentikan karena tidak mendapatkan izin.

Padahal di lokasi, sudah terdapat lahan terbuka yang sudah melalui proses cut and fill, sehingga terlihat tertata rapi. Kemudian juga sudah berdiri empat rumah dalam dua kopel yang sudah selesai dibangun. Selain itu, ada beberapa rumah yang masih dalam proses pembangunan, sementara yang lainnya sudah berdiri struktur besi.

Kasi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Beni Rusmayadi mengatakan, kabar pemberhentian pembangunan huntap yang tengah berlangsung itu disampaikan langsung oleh BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI.

“Terkait huntap itu berdasarkan pertemuan tanggal 2 April waktu itu kami menerima informasi dari BPBD Kabupaten Sukabumi sama perwakilan dari BNPB RI bahwa untuk huntap khususnya untuk masyarakat penyintas bencana pergerakan tanah Ciherang ini Dana Siap Pakai (DSP) masih ada dan tetap aman karena memang berada di rekening masing-masing,” ujar Beni kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/5/2024).

“Cuman yang jadi kendala itu dari program awal, kan rencana program awal itu dulu di tanah PTPN, cuman di tanah PTPN hari ini ternyata tidak bisa dilanjut karena memang kaitan dengan status tanahnya,” sambung dia.

Baca Juga: 3 Tahun Pergerakan Tanah di Ciherang Sukabumi, Penyintas Dambakan Hunian Tetap

Merespon kendala itu, kata Beni, pemerintah melalui BPBD dan BNPB RI menyodorkan tiga pilihan kepada warga penyintas bencana yang disampaikan langsung kepada para warga.

“Opsi itu disampaikan langsung kepada kami yang hadir pada waktu itu. Opsi pertama itu untuk direlokasi ke lahan pemda yang berada di Pasirsalam Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, kemudian yang kedua itu bisa relokasi mandiri ke tanah pribadi yang tentu dipandang layak untuk dibangun berdasarkan pengecekan terlebih dahulu oleh tim dari dinas terkait,” papar dia.

“Opsi ketiga, ketika dua opsi tadi tidak dipilih maka tentu karena anggaran itu dikejar waktu dan harus ada progres, maka bisa saja DSP tadi bisa saja kembali ke Pemerintah,” tambahnya.

Menanggapi tiga opsi yang ditawarkan, secara sepintas Beni menuturkan jika harapan warga penyintas bencana tentu tidak ingin jauh dari tempat semula.

“Kalau sepintas melihat memang sebetulnya dilema juga bagi masyarakat, karena memang masyarakat itu sendiri mengharapkan relokasinya yang tidak jauh dari tempat semula yang awalnya pada program awal itu di tanah PTPN karena jaraknya tidak terlalu jauh, jaraknya sekitar 1 kilometer,” jelas dia.

Terakhir, Beni memastikan berdasarkan informasi yang diterimanya dari BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI terkait penggunaan lahan PTPN VIII Goalpara itu tidak dapat dipergunakan karena statusnya masih ilegal.

Sedangkan untuk batas waktu memberikan pilihan agar pembangunan huntap baik relokasi ke lahan huntap di Pasirsalam maupun relokasi mandiri, warga diberi waktu hingga akhir Mei.

“Informasi yang kami dapat kemarin tanggal 2 Mei memang seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sudah tiga tahun lamanya, warga terdampak pergerakan tanah di kaki perbukitan Gunung Beser, Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi hidup dalam bayang-bayang bencana sehingga meminta kepastian pemerintah dalam pembangunan hunian tetap.

Dikutip dari portal BNPB, bencana pergerakan tanah ini mulanya dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi pada 13 Desember 2020.

Pergerakan tanah kemudian mulai berdampak serius pada 4 Februari 2021. Hujan deras yang terus terjadi memicu pergerakan tanah yang merusak banyak rumah warga, saat itu Ciherang 168 jiwa mengungsi.

BPBD Kabupaten Sukabumi saat itu kemudian menetapkan status Tanggap Darurat Bencana (TDB) selama sepekan pada 4 hingga 10 Februari 2021.

Saat ini sekitar 30 kepala keluarga yang rumahnya rusak dan terancam paling dekat sudah meninggalkan rumah dengan mendirikan hunian sementara (huntara) di tempat aman, dan mengungsi di rumah kerabat. Sedangkan ratusan jiwa dalam kategori terancam masih menempati rumah-rumahnya.

Pada perkembangannya, BPBD Kabupaten Sukabumi menetapkan 131 unit rumah direlokasi ke lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara Kampung Baru Cibuluh. Jarak dari lokasi gerakan tanah ke lahan relokasi sekitar 1 kilometer.

Untuk pembangunan huntap, masing-masing mendapatkan bantuan DSP BNPB tahun anggaran 2023 sebesar Rp50juta.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)