SUKABUMIUPDATE.com - Belum lama ini Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluhkan syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar mendapatkan kembali status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off.
Diketahui status istimewa untuk daerah yang memperoleh predikat UHC ini dicabut BPJS Kesehatan per 1 Mei 2024 dari Kabupaten Sukabumi karena kurangnya persentase keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang minimal di angka 75 persen.
Marwan mengaku keberatan pemerintah daerah harus membayar tunggakan pembayaran sejak Januari sampai Mei 2024 senilai Rp 80 miliar untuk mereaktivasi kepesertaan JKN sebanyak 85 ribu jiwa.
Pasalnya, ia menyebut banyak ditemukan data fiktif dari kepesertaan JKN melalui UHC untuk kategori PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) khususnya warga yang sudah meninggal dunia namun pembayaran masih dibebankan kepada Pemkab.
Baca Juga: Sengkarut UHC di Sukabumi, Bupati Keluhkan Tunggakan Rp40 M dan Ungkit Data Fiktif
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini menjelaskan bahwa permasalahan data yang dimaksud Bupati bukanlah ranah pihaknya melainkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Kedua perangkat daerah tersebut, kata Dwi, yang menjadi leading sector dalam pendataan calon peserta JKN kategori PBPU/PB yang nantinya kemudian diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk jadi penerima manfaat dari sistem UHC.
“Jadi kan sebetulnya sebagai otorisasi data yang didaftarkan awalnya itu dari pemda dimana leading sektornya itu ada di Dinkes dan Dinsos yang memiliki data tentang Jamkesda kalau dulu. Nah datanya dari sana,” ujar Dwi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/5/2024).
“Tetapi sebetulnya di kami juga ada rekonsiliasi (penyelerasan) data secara teratur dengan Pemda. Nah biasanya rekon itu diperhitungkan data meninggal dan lain-lain jadi kalau data yang meninggal itu di faskes ini sistem BPJS langsung mem-flagging langsung di-off kan sehingga bulan selanjutnya tidak terbentuk tagihan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Dwi memperkirakan yang menjadi persoalan itu ketika ada peserta yang meninggal dunia namun tidak dilaporkan kepada petugas sehingga tidak tercatat sebagai peserta yang sudah meninggal.
“Nah yang jadi masalah yang meninggal di desa jauh terpencil dan desanya tidak melaporkan ke dukcapil,” ucapnya.
Sehingga pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaiki sistem pengolahan data kependudukan sehingga tidak ada lagi persoalan serupa.
“Kalau memang banyak data yang meninggal, saya kira ini bagian dari perbaikan di Pemerintahan kita ya dalam mengolah data kependudukan, sehingga ketika mendaftarkan ke BPJS ini tidak timbul biaya kapitasi,” tuturnya.
Terkait permasalahan status UHC Non-cut Off, Dwi menyebut pihaknya sudah bertemu dengan Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan jajarannya. Keduanya berkomitmen akan berupaya untuk melunasi tunggakan sebesar Rp80 miliar sesuai adendum baru yang dibuat.
"Kita (BPJS dan Pemda) sampai hari ini masih se-iya se-kata, masih berdampingan saling support. Kalaupun ini tidak bisa memenuhi seketika karena semua memang perlu proses dan semua juga berusaha menyelesaikan kendala-kendala di lapangan," kata dia.
Pihaknya juga tidak menetapkan batas waktu bagi Pemda untuk melunasi tunggakan tersebut. Dwi menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan Pemerintah Daerah.
"Kalau deadline nggak sebetulnya, deadline itu tergantung pada kebijakan Pemda ya, tapi sejauh ini Pemda sangat menginginkan ini pun segera kembali. Jadi kita hargai proses yang sedang berjalan. Hasilnya kita tunggu saja insyallah ke arah positif," ujarnya.
Sekadar diketahui, salah satu keistimewaan status UHC Non-Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan kepesertaan PBPU/BP bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yang sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Dwi mengatakan Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan status UHC sejak Juni 2021 dan dideklarasikan September 2021. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi sampai April 2024 adalah 99,30 persen dengan jumlah peserta terdaftar 2.754.001 jiwa dari total jumlah penduduk semester I tahun 2023 sebesar 2.773.554 jiwa. Sementara tingkat keaktifannya hanya 71,81 persen dari jumlah penduduk semester I tahun 2023 atau 1.991.606 jiwa.
“Di kabupaten Sukabumi saat ini masih di angka 71 persen (keaktifan peserta) sehingga status privilese ini seharusnya sudah tidak diberikan per 1 Januari 2024,” kata Dwi.
Adapun untuk kembali mendapatkan status UHC Non-Cut Off, Dwi mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus menambah jumlah dan reaktivasi kepesertaan JKN sebanyak 85 ribu jiwa. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga harus membayar tunggakan pembayaran sejak Januari sampai Mei 2024 senilai Rp 80 miliar.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami kemudian buka suara terkait dicabutnya status UGH Non-Cut Off bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi ini.
"Iya, terkait Adendum BPJS Kesehatan itu kita harus mengejar capaian target 85 ribu, untuk mengejar 75 persen (keaktifan kepesertaan) tetapi Pemerintah Kabupaten Sukabumi uangnya harus darimana," kata Marwan kepada awak media, Jumat (17/5/2024).
Menurut Marwan, untuk mengejar target 75 persen peserta PBPU/PB dengan penambahan 85 ribu jiwa jumlah peserta baru itu sangat memberatkan bagi pemerintah daerah. Pasalnya banyak ditemukan data peserta tidak aktif yang tetap harus dibayar.
“Hari ini kita meminta revisi. salah satu contoh saja desa yang akan dipakai untuk tempat Healthy Cities Summit (HCS) itu 20 dari 100 orang (sampel) itu tidak jelas datanya, ada yang sudah meninggal dan lain sebagainya, tapi masih tercatat dan itu harus dibayar oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
“Maka kita keberatan dalam hal ini harus membayar yang sudah meninggal tapi datanya tidak dihapus,” tambah dia.
Mengingat hal itu, Bupati menginginkan adanya proses revisi terlebih dahulu pada data yang dianggap tidak sesuai tersebut.
“Ya solusinya itu tadi, kita menahan dulu untuk sodara-sodara kita anu geus maot (yang sudah meninggal) atau yang lainnya itu direvisi dulu datanya,” kata dia.
Sementara itu sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi telah memastikan dampak dicabutnya status UHC Non-Cut Off tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat. Hanya, bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar, khususnya kategori PBPU/BP, kepesertaannya tidak bisa langsung aktif dalam waktu 1x24 jam, melainkan menjadi 14 hari.