BPJS Kesehatan Soal Isu Data Fiktif Kepesertaan JKN yang Dikeluhkan Bupati Sukabumi

Minggu 19 Mei 2024, 17:04 WIB
Kepala BPJS Kesehatan cabang Sukabumi Dwi Surini. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

Kepala BPJS Kesehatan cabang Sukabumi Dwi Surini. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Belum lama ini Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluhkan syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar mendapatkan kembali status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off.

Diketahui status istimewa untuk daerah yang memperoleh predikat UHC ini dicabut BPJS Kesehatan per 1 Mei 2024 dari Kabupaten Sukabumi karena kurangnya persentase keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang minimal di angka 75 persen.

Marwan mengaku keberatan pemerintah daerah harus membayar tunggakan pembayaran sejak Januari sampai Mei 2024 senilai Rp 80 miliar untuk mereaktivasi kepesertaan JKN sebanyak 85 ribu jiwa.

Pasalnya, ia menyebut banyak ditemukan data fiktif dari kepesertaan JKN melalui UHC untuk kategori PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) khususnya warga yang sudah meninggal dunia namun pembayaran masih dibebankan kepada Pemkab.

Baca Juga: Sengkarut UHC di Sukabumi, Bupati Keluhkan Tunggakan Rp40 M dan Ungkit Data Fiktif

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini menjelaskan bahwa permasalahan data yang dimaksud Bupati bukanlah ranah pihaknya melainkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Kedua perangkat daerah tersebut, kata Dwi, yang menjadi leading sector dalam pendataan calon peserta JKN kategori PBPU/PB yang nantinya kemudian diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk jadi penerima manfaat dari sistem UHC.

“Jadi kan sebetulnya sebagai otorisasi data yang didaftarkan awalnya itu dari pemda dimana leading sektornya itu ada di Dinkes dan Dinsos yang memiliki data tentang Jamkesda kalau dulu. Nah datanya dari sana,” ujar Dwi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (19/5/2024).

“Tetapi sebetulnya di kami juga ada rekonsiliasi (penyelerasan) data secara teratur dengan Pemda. Nah biasanya rekon itu diperhitungkan data meninggal dan lain-lain jadi kalau data yang meninggal itu di faskes ini sistem BPJS langsung mem-flagging langsung di-off kan sehingga bulan selanjutnya tidak terbentuk tagihan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Dwi memperkirakan yang menjadi persoalan itu ketika ada peserta yang meninggal dunia namun tidak dilaporkan kepada petugas sehingga tidak tercatat sebagai peserta yang sudah meninggal.

“Nah yang jadi masalah yang meninggal di desa jauh terpencil dan desanya tidak melaporkan ke dukcapil,” ucapnya.

Sehingga pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaiki sistem pengolahan data kependudukan sehingga tidak ada lagi persoalan serupa.

“Kalau memang banyak data yang meninggal, saya kira ini bagian dari perbaikan di Pemerintahan kita ya dalam mengolah data kependudukan, sehingga ketika mendaftarkan ke BPJS ini tidak timbul biaya kapitasi,” tuturnya.

Terkait permasalahan status UHC Non-cut Off, Dwi menyebut pihaknya sudah bertemu dengan Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan jajarannya. Keduanya berkomitmen akan berupaya untuk melunasi tunggakan sebesar Rp80 miliar sesuai adendum baru yang dibuat.

"Kita (BPJS dan Pemda) sampai hari ini masih se-iya se-kata, masih berdampingan saling support. Kalaupun ini tidak bisa memenuhi seketika karena semua memang perlu proses dan semua juga berusaha menyelesaikan kendala-kendala di lapangan," kata dia.

Pihaknya juga tidak menetapkan batas waktu bagi Pemda untuk melunasi tunggakan tersebut. Dwi menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan Pemerintah Daerah.

"Kalau deadline nggak sebetulnya, deadline itu tergantung pada kebijakan Pemda ya, tapi sejauh ini Pemda sangat menginginkan ini pun segera kembali. Jadi kita hargai proses yang sedang berjalan. Hasilnya kita tunggu saja insyallah ke arah positif," ujarnya.

Sekadar diketahui, salah satu keistimewaan status UHC Non-Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan kepesertaan PBPU/BP bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yang sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).

UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Dwi mengatakan Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan status UHC sejak Juni 2021 dan dideklarasikan September 2021. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi sampai April 2024 adalah 99,30 persen dengan jumlah peserta terdaftar 2.754.001 jiwa dari total jumlah penduduk semester I tahun 2023 sebesar 2.773.554 jiwa. Sementara tingkat keaktifannya hanya 71,81 persen dari jumlah penduduk semester I tahun 2023 atau 1.991.606 jiwa.

“Di kabupaten Sukabumi saat ini masih di angka 71 persen (keaktifan peserta) sehingga status privilese ini seharusnya sudah tidak diberikan per 1 Januari 2024,” kata Dwi.

Adapun untuk kembali mendapatkan status UHC Non-Cut Off, Dwi mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus menambah jumlah dan reaktivasi kepesertaan JKN sebanyak 85 ribu jiwa. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga harus membayar tunggakan pembayaran sejak Januari sampai Mei 2024 senilai Rp 80 miliar.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami kemudian buka suara terkait dicabutnya status UGH Non-Cut Off bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi ini.

"Iya, terkait Adendum BPJS Kesehatan itu kita harus mengejar capaian target 85 ribu, untuk mengejar 75 persen (keaktifan kepesertaan) tetapi Pemerintah Kabupaten Sukabumi uangnya harus darimana," kata Marwan kepada awak media, Jumat (17/5/2024).

Menurut Marwan, untuk mengejar target 75 persen peserta PBPU/PB dengan penambahan 85 ribu jiwa jumlah peserta baru itu sangat memberatkan bagi pemerintah daerah. Pasalnya banyak ditemukan data peserta tidak aktif yang tetap harus dibayar.

“Hari ini kita meminta revisi. salah satu contoh saja desa yang akan dipakai untuk tempat Healthy Cities Summit (HCS) itu 20 dari 100 orang (sampel) itu tidak jelas datanya, ada yang sudah meninggal dan lain sebagainya, tapi masih tercatat dan itu harus dibayar oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

“Maka kita keberatan dalam hal ini harus membayar yang sudah meninggal tapi datanya tidak dihapus,” tambah dia.

Mengingat hal itu, Bupati menginginkan adanya proses revisi terlebih dahulu pada data yang dianggap tidak sesuai tersebut.

“Ya solusinya itu tadi, kita menahan dulu untuk sodara-sodara kita anu geus maot (yang sudah meninggal) atau yang lainnya itu direvisi dulu datanya,” kata dia.

Sementara itu sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi telah memastikan dampak dicabutnya status UHC Non-Cut Off tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat. Hanya, bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar, khususnya kategori PBPU/BP, kepesertaannya tidak bisa langsung aktif dalam waktu 1x24 jam, melainkan menjadi 14 hari.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa