SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar kegiatan penilaian kelayakan dan pertimbangan teknis izin usaha perkebunan di Kabupaten Sukabumi tahun 2024, Rabu (15/5/2024).
Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap mengatakan, sebagai bagian dari instrumen pembinaan dan pengawasan kinerja perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi, maka penilaian usaha perkebunan harus dilakukan minimal 3 tahun sekali khususnya bagi kebun yang sudah operasional.
Atas dasar tersebut, lanjut Tuty, pihaknya mensosialisasikan rencana reklasifikasi perkebunan besar tahun 2024 ini mengingat penilaian terakhir telah dilakukan tahun 2021 yang lalu.
“Sosialisasi ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan sekaligus menginformasikan secara masif agenda reklasifikasi kepada seluruh pengelola perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi agar memiliki pemahaman yang sama dan segera menyiapkan hal yang diperlukan dalam penilaian tersebut,” kata Tuty yang membuka acara sosialisasi tersebut.
Dalam acara ini hadir pula Bidang PPUP, Perwakilan dari Dirjen Perkebunan Kementan RI, Dinas Perkebunan Prov Jabar, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Ketua GPP (gabungan pengusaha perkebunan) Kabupaten Sukabumi, tim penilai, serta seluruh perwakilan pengelola perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi. (ADV)