SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Kesehatan memaparkan syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk kembali mendapatkan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off. Status ini dicabut per 1 Mei 2024 karena kurangnya persentase keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini menungkapkan status UHC Non-Cut Off merupakan keistimewaan untuk suatu daerah yang memiliki kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan mencapai 95 persen dengan nilai keaktifan minimal 75 persen. Angka ini dihitung dari populasi penduduk di daerah tersebut.
Kebijakan tingkat keaktifan 75 persen peserta JKN menjadi batas minimal UHC Non-Cut Off dimulai 1 Januari 2024 dengan masa transisi tiga bulan sehingga berlaku 1 April 2024. Salah satu privilese UHC Non-Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan kepesertaan PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yang sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Lempar Botol saat Rapat, DPRD Tolak Pencabutan UHC Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi
Dwi mengatakan Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan status UHC sejak Juni 2021 dan dideklarasikan September 2021. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN Kabupaten Sukabumi sampai April 2024 adalah 99,30 persen dengan jumlah peserta terdaftar 2.754.001 jiwa dari total jumlah penduduk semester I tahun 2023 sebesar 2.773.554 jiwa. Sementara tingkat keaktifannya hanya 71,81 persen dari jumlah penduduk semester I tahun 2023 atau 1.991.606 jiwa.
“Di kabupaten Sukabumi saat ini masih di angka 71 persen (keaktifan peserta) sehingga status privilese ini seharusnya sudah tidak diberikan per 1 Januari 2024,” kata Dwi kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (18/5/2024).
Adapun untuk kembali mendapatkan status UHC Non-Cut Off, Dwi mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus menambah jumlah dan reaktivasi kepesertaan JKN sebanyak 85 ribu jiwa. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga harus membayar tunggakan pembayaran sejak Januari sampai Mei 2024 senilai Rp 80 miliar.
Dwi mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan pemda untuk memberikan saran dan masukan dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kita dengan jajaran Pak Sekda dan lainnya sudah sering bertemu dan terus on the track untuk penyelesaian permasalahan ini. Kita masih berdampingan. Semuanya berusaha untuk menyelesaikan kendala-kendala di lapangan,” ujarnya.
Dalam siaran pers sebelumnya, BPJS Kesehatan menyampaikan telah memberikan waktu selama tiga bulan kalender kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sukabumi sejak Januari sampai April 2024 untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta hingga kembali mencapai cakupan minimal UHC dan minimal tingkat keaktifan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk Kabupaten Sukabumi diberikan dispensasi selama satu bulan untuk mencapai keaktifan 75 persen dengan date line menjadi per 1 Mei 2024.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi telah memastikan dampak dicabutnya status UHC Non-Cut Off tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat. Hanya, bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar, khususnya kategori PBPU/BP, kepesertaannya tidak bisa langsung aktif dalam waktu 1x24 jam, melainkan menjadi 14 hari.