SUKABUMIUPDATE.com - Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di simpang tiga Jalan Pangsor, tepatnya di Kampung Pangsor Lio RT 01 RW 25, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dikeluhkan warga akhirnya ditutup sementara.
Lurah Palabuhanratu, Hendriana, mengungkapkan penutupan ini berdasarkan keputusan dari rapat koordinasi yang dilakukan pada Rabu (15/5/2024) malam, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, ketua RW 25 dan perwakilan masyarakat.
"Dalam rangka merespons masalah persampahan di wilayah TPS Pangsor Lio, kami mengadakan rapat yang diinisiasi oleh Kepala DLH untuk membahas solusi terkait masalah di TPS tersebut," ujar Hendriana pada Jumat (17/5/2024).
"Hasil rapat tersebut menyepakati solusi jangka pendek itu berupa penutupan sementara, jadi kami akan membiasakan warga (dari luar) untuk tidak lagi membuang sampah di area tersebut, sehingga tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang tidak terkendali dan menimbulkan masalah lingkungan," terangnya.
Baca Juga: Geram Sampah Menumpuk, Warga di Palabuhanratu Sukabumi Pasang Spanduk Bernada Sindiran
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan terkait adanya masalah yang ditimbulkan dari tumpukan sampah di TPS tersebut salah satunya sering terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.
"Banyak laporan terjadi kecelakaan tunggal kendaraan bermotor diakibatkan oleh cairan dari sampah, mungkin terkena hujan sehingga menimbulkan cairan yang licin, sehingga banyak terjadi kecelakaan disana," kata dia.
Hendriana menyebutkan bahwa kedepannya setelah dilakukan penilaian penghapusan aset oleh dinas terkait maka TPS tersebut direncanakan dibongkar untuk kemudian dipindahkan ke tempat yang lebih pas.
"Setelah disepakati akan dibongkar karena di sana ada saluran drainase yang perlu diperbaiki supaya tidak menghambat menimbulkan masalah baru manakala itu juga nanti tersumbat sampah yang mungkin terjadi," ungkapnya.
"Tempat sampah sendiri kita akan pindah dari lokasi itu ke tempat lain yang tidak jauh, itu juga khusus untuk warga sekitar. Untuk warga lain yang sering membuang sampah kesitu, kita arahkan ke tempat pembuangan sampah yang lain, sehingga area tersebut tidak terjadi penumpukan yang tidak terkendali," sambungnya.
Hendriana juga mengungkapkan pembungkaran tersebut merupakan opsi pertama, sedangkan opsi lainnya bila tak disepakati warga terkait pembongkaran yakni petugas DLH tentunya harus mengangkut sampah setiap hari dari TPS tersebut.
"Opsi pertama itu dibongkar jika semua masyarakat setuju dibongkar atau tidak, kemudian alternatif keduanya adalah kita coba bahas terkait jadwal pengangkutan sampah. Apakah nanti intensitas pengangkutannya menjadi setiap hari atau kah nanti terjadwalkan dalam satu minggu itu berapa kali," terangnya.
"Cuma kuncinya adalah bagaimana warga disiplin buang sampah, artinya warga masyarakat itu harus buang sampah di waktu jadwal pengangkutan misal kalau pengangkutan rabu, yah warga harus buang sampah hari rabu, jadi sampah disimpan dulu dirumah, pada saat pengangkutan baru di buang," tandasnya.