SUKABUMIUPDATE.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) Facebook bernama Atep Romli ke Polres Sukabumi, Kamis (16/5/2024) sore.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi guru melalui status facebook yang diunggah akun Atep Romli pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin.
Dalam unggahan yang viral beredar di grup Facebook itu, akun tersebut menulis status yang dinilai menghina profesi guru karena narasinya seolah menyalahkan guru dalam tragedi kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi pelajar SMK Depok di Ciater Subang beberapa hari yang lalu.
Berikut status akun Facebook tersebut: “Warning, hey para wali murid / guru sekolah kalian itu di tugas kan untuk mengajar bukan untuk berbisnis sampe menghilangkan anak murid begitu banyak, gak mikir ya gaji kalian it dari pemerintah emang gak cukup, sampe ngadain tour bisnis segala, gob*** tangkurak guru sia, mantak aing sok nyaram ka para guru hal NU Kitu patut, kehed siah guru teu boga polo”.
Sekretaris PGRI Kabupaten Sukabumi Asep Durachman selaku pelapor mengatakan, status tersebut telah membuat rekan-rekannya sesama guru merasa tersinggung. Bahkan menurutnya bukan hanya guru di Kabupaten Sukabumi saja, tapi guru-guru di berbagai kota Kabupaten di Jawa Barat.
"Pemicunya itu ada kaitan kecelakaan bus di Ciater Subang yang menelan korban. Sehingga yang bersangkutan (akun Atep Romli) membuat status seolah menyalahkan guru. Kalau mau menyalahkan silahkan, tapi jangan sampai menghina profesi guru, atau semua guru disamaratakan,” kata Asep kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Dua Warga Sukabumi Dibegal Siang Bolong? Terjatuh dan Ditolong Warga Jonggol
Oleh karena itu Asep menyebut laporan ini bertujuan untuk meredam kemarahan para guru terhadap akun facebook tersebut.
Menurut Asep, saat ini unggahan tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun. Namun pihaknya sudah mendapatkan screenshot status facebook yang diunggah.
“Jadi yang dilaporkan hari ini tentang pencemaran nama baik serta penghinaan yang dilakukan oleh akun facebook Atep Romli. Statusnya sudah dihapus, namun sudah kami screenshot. Status yang bersangkutan mendapat reaksi yang besar dari teman-teman guru yang merasa tersinggung,” tuturnya.
“Untuk itu tujuan kami melaporkan akun Atep Romli itu tiada lain untuk mereda (emosi) teman-teman kami, jangan sampai teman-teman kami yang sedang memanas hari ini melakukan tindakan di luar hukum atau bertindak sendiri-sendiri,” tambahnya.
Asep menilai, status facebook yang berisi cacian dan umpatan itu ditujukan untuk guru secara keseluruhan bukan individu. Menurut Asep seharusnya yang bersangkutan menyebut kalimat oknum jika memang hal itu ditujukan kepada satu pendidik saja.
"Penghinaannya ditujukan pada guru-guru tidak ada perorangan oleh itu kami selaku organisasi profesi yang memiliki jati diri yang tentunya membela hak-hak anggota yang tentunya harus kami lakukan sesuai dengan AD/ART,” tegasnya.
"Soal pengunggah status itu juga sudah kami ketahui berkat masyarakat, teman-teman ormas, yang peduli terhadap kami sehingga si pembuat status tersebut diketahui keberadaannya. Informasinya dia tinggal di Surade, Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Dilihat sukabumiupdate.com, surat tanda bukti lapor yang dilayangkan PGRI Kabupaten Sukabumi itu bernomor STBL/235/V/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Mereka memperkarakan terlapor akun Facebook Atep Romli dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).