SUKABUMIUPDATE.com - Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi tengah jadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah nama PPK yang telah diputuskan terbukti bersalah melanggar administratif Pemilu oleh Bawaslu Kota Sukabumi karena melakukan pemindahan suara caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 pada Pileg 2024 lalu, ternyata kembali mendaftar dan dinyatakan lolos 10 besar pada tahapan seleksi wawancara.
Sejumlah nama itu terdiri dari lima anggota PPK Cibeureum dan empat anggota PPK Baros di Pileg 2024. Informasi mereka dinyatakan lolos tertuang dalam berita acara KPU Kota Sukabumi Nomor : 323/PP.04.2-BA/3272/4/2024 Tanggal 14 Mei 2024 tentang putusan sidang pleno hasil seleksi wawancara calon PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024.
Baca Juga: PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyebut bahwa penetapan tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Mengenai daftar 10 besar merupakan hasil dari rangkaian proses seleksi, mulai dari CAT hingga wawancara. Nama-nama yang muncul hari ini juga sudah melalui proses musyawarah dalam pleno,” ujar Imam kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, terkait terdapatnya nama-nama PPK Pileg 2024 bermasalah yang kembali ikuti seleksi PPK Pilkada 2024, Imam menyebut hal itu diiringi dengan adanya beberapa tanggapan masyarakat yang sudah menjadi pertimbangan dalam sidang pleno penetapan 10 besar.
“Tanggapan (masyarakat) ada, dan sudah menjadi bahan diskusi dan pertimbangan, namun untuk menuju 5 besar, tentu akan dimatangkan kembali,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, Imam belum menjelaskan alasan jelas terkait kesembilan nama PPK Pileg 2024 yang bermasalah tersebut bisa ikut kembali seleksi jadi PPK Pilkada 2024.