SUKABUMIUPDATE.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015, divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum lama ini.
Ketiga terdakwa yang merupakan pejabat “teras” Perumda ATE periode 2015-2016 tersebut yakni Rusli Beramsah selaku Direktur Utama, Zaenal Mustofa selaku Direktur Operasional dan Ahmad Khoir selaku Bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan mengatakan, vonis itu disampaikan hakim kepada ketiga terdakwa dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung Rabu 8 Mei 2024 siang, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB.
Menurut Wawan, pada sidang putusan ini ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1p) KUHP.
“Sehingga, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa atas nama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Wawan.
Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Digiring ke Rutan Kebonwaru
Hukuman yang sama juga dijatuhkan untuk kedua terdakwa lainnya, berupa pidana pokok 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terdakwa Ahmad Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan," paparnya.
“Untuk terdakwa satu lagi atas nama Zaenal Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional, terjerat pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan kurungan,” tambahnya.
Wawan juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan persidangan berjalan dengan aman dan lancar serta terbuka untuk umum.
"Sidang itu ditutup pada pukul 15.10 WIB. Sementara, untuk JPU-nya dipimpin oleh Panji Wijanarko, SH dan Achmad Imam Lahaya, SH MH,” ujarnya.
“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” pungkasnya menambahkan.
Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Peneluran Perkara (SIPP) PN Bandung, kasus korupsi ini disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.007.608.152,00.- (Satu Milyar Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan rincian kerugian penyertaan modal tahap I Rp381,487 Juta dan tahap II Rp406.101,152 serta penggelapan pajak sebesar Rp220 juta Rupiah.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 2015 silam di kantor Perumda ATE di Jalan KA Sanusi Nomor 31 Kota Sukabumi.
Ali menyebut penanganan kasus tidak pidana korupsi ini merupakan dasar laporan polisi pada tanggal 26 April tahun 2017.
Adapun kronologis kejadian, Ali menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, Perumda ATE menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp1,3 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan proposal, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
"Secara bertahap yaitu pada bulan Maret 2015 senilai Rp500 juta sesuai proposal peruntukan usaha produksi aspal curah kemasan drum, pada bulan November 2015 dan nilai Rp800 juta peruntuhkan usaha sebagai supplier pasir besi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat kabupaten Sukabumi ditemukan kerugian negara," ujar Ali pada Kamis 1 Februari 2024.
Ali mengatakan, dana penyertaan modal tersebut masuk ke rekening bank perusahaan Perumda ATE, namun penggunaan dana itu tidak sesuai dengan proposal ajuan saat pencarian dan digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
“Modus operandi dengan cara tidak merealisasikan penyertaan modal pemerintah sesuai dengan proposal yang diajukan oleh para tersangka. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain atau bahkan kepentingan pribadi," kata Ali.