SUKABUMIUPDATE.com - Aparat gabungan Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan, serta Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi sejak 13 Mei 2024 menggelar operasi penertiban juru parkir liar di berbagai lokasi di Kota Sukabumi. Pada Selasa, 14 Mei 2024, operasi dilakukan di Cikole, Gunungpuyuh, dan Citamiang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Imran Wardhani mengatakan dalam dua hari pelaksanaan operasi, telah ditertibkan 41 orang juru parkir liar yang di antaranya beroperasi di minimarket. “Kemarin (13 Mei) ditertibkan 30 orang dan hari ini (14 Mei) 11 orang. Dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk pembinaan," ujarnya.
Baca Juga: Off Street Parking, Pemkot Sukabumi Tegaskan Tak Tarik Retribusi Parkir di Minimarket
Juru parkir liar yang terjaring operasi dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk didata dan dilakukan pembinaan. Imran menerangkan kegiatan yang rencananya dilaksanakan selama sepekan ini untuk merespons aduan masyarakat mengenai banyaknya parkir liar.
“Parkir itu kan ada onstreet dan offstreet. Yang onstreet atau di badan jalan menjadi kewenangan Dishub dan juru parkirnya dibekali surat tugas. Berdasarkan aduan warga, penertiban ini menyasar juru parkir di area offstreet seperti minimarket," katanya.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi