SUKABUMIUPDATE.com - Rahmat alias Herang, pemuda berusia 25 tahun yang tega menghabisi nyawa Inas (43 tahun) ibu kandungnya sendiri menggunakan garpu sawah, bakal diperiksa kondisi kejiwaannya oleh polisi. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.
Ali mengatakan, pihaknya merasa perlu memanggil psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku sebenarnya.
Terlebih lagi, pelaku hanya terdiam saat ditanya apakah menyesal setelah menghabisi nyawa sang ibu.
“Dia diam saat ditanya apakah menyesal, sepertinya ada keterlambatan dalam berpikir, kita akan panggil psikolog untuk mengecek kondisi kejiwaannya, tapi sejauh ini komunikasi masih bisa, ditanya dia menjawab,” kata Ali kepada awak media, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Dugaan Sementara Motif Anak Bunuh Ibu Pakai Garpu Sawah di Kalibunder Sukabumi
Pelaku, lanjut Ali, mengakui telah membunuh ibunya pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Selepas itu pelaku tertidur disebelah korban dan keesokan paginya mengakui perbuatan kejinya kepada tetangga.
Jasad korban kemudian ditemukan warga tergeletak dalam kondisi terlentang di kamar tidurnya.
“Keterangan kita dapat, ibunya tidak melawan karena saat itu sedang tidur. Kondisi di dalam kamar mengenakan kaus kaki, ada kelambu sudah terpasang. Ia terluka di dada, leher di bagian mulut sampai gigi korban lepas dan bagian kepala. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan, bahwa selama ini pelaku dan korban hidup berdua di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku dengan korban, menurut warga korban tinggal berdua dalam satu rumah. Bapak pelaku atau suami korban sudah meninggal dunia," jelasnya.
Ali menyebut pihaknya masih menyelidiki soal motif. Karena sejauh ini pelaku hanya menjawab bahwa dia kesal kepada ibunya.
"Pengakuan lama soal motor, tidak ada motif itu, katanya kesal dan marah ke ibunya. Kita telusuri, penyebab kemarahan pelaku kepada korban ini apa," ujar Ali.
Adapun pasal yang akan disangkakan, kata Ali, yakni pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.