SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 30 juru parkir liar dan preman di beberapa ruas Jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024) siang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar dan premanisme di wilayah Kota Sukabumi.
Kemudian, Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Sukabumi melakukan penertiban terhadap parkir liar dan aksi premanisme yang diduga terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Adapun hasil dari penertiban ini, kami telah mengamankan 30 orang untuk dilakukan pembinaan, karena 30 orang ini dianggap telah membuat resah masyarakat,” ujar Bagus kepada awak media.
“Kami akan melakukan pendataan dan akan kami pulangkan kembali dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan agar mereka tidak melakukan hal yang sama, meminta-minta secara paksa di jalan hingga membuat resah masyarakat,” bebernya.
Baca Juga: Waktu Persiapan Mepet, Fahmi Gagal Melaju di Pilkada Kota Sukabumi dari Perseorangan
Baca Juga: Optimalisasi Layanan, Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi Pasang Alat Antisipasi Water Hammer
Ia juga menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di beberapa ruas jalan maupun mini market.
“Sejauh ini belum, akan tetapi masyarakat merasa terganggu dengan adanya beberapa parkir liar, terutama di beberapa mini market maupun jalan raya. karena pengaduan masyarakat, mereka hanya meminta dengan tidak memaksa," kata Bagus.
Bagus pun mengimbau kepada masyarakat, apabila ada gangguan kamtibmas agar melaporkan kepada kami di call center 110 atau lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
“Kami berharap dengan penertiban hari ini, masyarakat bisa merasa nyaman, dapat beraktifitas tanpa ada ganguan dari parkir liar atau aksi premanisme, dan demi kenyamanan Masyarakat, maka hari ini dan seterusnya kami akan melaksanakan razia atau penertiban parkir liar.” pungkasnya.