SUKABUMIUPDATE.com - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pasca tragedi kecelakaan yang merenggut nyawa siswa dan guru SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Eka Nandang menetapkan kebijakan pengetatan izin kegiatan study tour sekolah di Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan itu tertuang dalam surat himbauan tentang study tour bernomor 400.3.1/3910-Sekret/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Jenjang PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Sukabumi.
Dilihat sukabumiupdate.com, dalam surat tersebut ada tiga poin yang diminta Disdik agar diperhatikan seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan pada Lingkungan Disdik Kabupaten Sukabumi.
Poin pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga: Study Tour Cukup dalam Kota! Imbauan Pemprov Jabar Pasca-Kecelakaan Maut Bus SMK
Poin kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait kelayakan teknis kendaraan.
Lalu poin terakhir, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Dengan adanya surat himbauan ini, Kadisdik Eka meminta agar menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota memperketat izin study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan. Ini menyusul peristiwa kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang. Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) 12 Mei 2024.
Diketahui, bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Kecelakaan ini merenggut nyawa 11 orang dan puluhan luka-luka. Korban meninggal terdiri dari sembilan siswa, satu guru, dan satu warga Subang.
Bus diperkirakan mengangkut 40-60 penumpang, berisi rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana yang sudah dua hari mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung.
"Kami sampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung pemertintah dan layanan rumah sakit dilaksanakan dengan baik," kata Bey ketika meninjau RSUD Subang, Minggu, 12 Mei 2024.
Informasi terakhir seluruh korban meninggal sudah dibawa ke Kota Depok untuk diserahkan ke keluarga masing-masing. Sementara 12 korban luka berat masih dalam perawatan di RSUD Subang.
Bey juga mengingatkan, terutama di musim liburan sekolah saat ini agar pihak sekolah yang akan melakukan wisata maupun study tour untuk memastikan kelaikan kondisi bus.
Dia mengingatkan perusahaan bus agar selalu rutin memeriksa kelaikan armada kendaraannya dan memastikan pengemudi dalam keadaan prima dan fit.