SUKABUMIUPDATE.com - Sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan (independen) yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan pihaknya sempat ada dua tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi intens berkomunikasi kepada Help Desk Pencalonan Perseorangan KPU Kabupaten Sukabumi. Namun setelah ditunggu, tidak jadi mendaftar,
"Dalam pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang dimulai pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pilkada Sukabumi 2024," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Warga Keluhkan Kondisi Jalan Sidamulya Sukabumi: Belum Tersentuh Aspal
Menurut Kasmin Belle, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan dan membuka pelayanan untuk penerimaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pasca penetapan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 1527 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan awal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
"Untuk persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 129.859 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.