SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Analisis Zona Nilai Tanah (ZNT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Desa Selaawi, JI. Raya Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Selasa 30 April 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri berharap, kegiatan yang digelar bidang pendataan serta diikuti 45 Kepala Dusun di Sukaraja ini dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen untuk mengoptimalkan pencapaian pajak daerah khususnya PBB-P2 secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan, yang secara khusus menopang pencapaian visi misi Bupati Sukabumi 2021-2026.
“Kabupaten Sukabumi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi pendapatan pajak daerah yang cukup besar, namun pada pelaksanaannya pengelolaan pajak di Kabupaten Sukabumi masih perlu ditingkatkan,” kata Bima-panggilan akrab Herdy Somantri-.
Baca Juga: Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa
Hal itu, lanjut Bima, selain disebabkan tingkat pemahaman akan pentingnya membayar pajak yang masih relatif rendah sehingga berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak, juga disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya tempat atau channel pembayaran PBB yang terbatas dan adanya kenaikan NJOP bangunan sehingga ketetapan pajaknya ikut naik.
Mengantisipasi hal tersebut, kata Bima, diperlukan inovasi atau terobosan yang bukan saja mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak, tetapi juga capaian target dan manfaatnya bagi pembangunan.
“Apalagi karena sangat disadari untuk sektor pajak bumi dan bangunan masih menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut tentu bukan sesuatu yang mudah, meski juga bukan hal yang mustahil. Terlebih lagi karena membangun masyarakat sadar pajak pada hakekatnya adalah membangun masyarakat sadar hukum,” kata Bima.
Oleh karena itu Bima menyambut baik sosialisasi kegiatan analisis penyempurnaan ZNT di Kecamatan Sukaraja tahun 2024 ini. Selain diharapkan meningkatkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak, juga untuk sarana evaluasi sekaligus mengidentifikasi harga pasar wajar dalam penentuan NJOP yang ideal untuk ketetapan PBB-P2 kedepannya serta terobosan dalam hal pengelolaan pajak daerah.
Menurut Bima, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian sangat konsen terhadap masalah ini, dan karenanya itu pula pihaknya melakukan percepatan dan inovasi, diantaranya melalui sistem informasi manajemen pajak bumi dan bangunan atau sim pbb, layanan secara online, penambahan tempat pembayaran melalui toko modern dan e-commerce, dan lain-lain.
“Saya mengapresiasi realisasi penerimaan pajak tahun 2023 yang meskipun belum mencapai 100 persen tetapi sudah mendekati target yang diharapkan. Apresiasi juga saya berikan kepada Kecamatan Sukaraja dalam membantu proses pemungutan PBB tahun 2023. Patut berbangga atan pencapaian tersebut dan hal ini perlu disebarluaskan sebagai virus kebaikan yang patut untuk dicontoh. Semoga bisa turut memotivasi desa atau kelurahan dan kecamatan lain dalam meningkatkan realisasi pajaknya di tahun 2024,” ujarnya.
“Pada akhirnya, kita berharap warga Kabupaten Sukabumi akan menjadi warga yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya, diman membayar pajak bukan lagi menjadi hal menakutkan, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak,” pungkasnya. (ADV)