SUKABUMIUPDATE.com - Tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus dilakukan Polres Sukabumi Kota. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan keterangan di Instagram @polres_sukabumikota, Senin (13/5/2024), dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pada Minggu kedua Mei 2024 ini polisi menangkap tiga terduga pelaku, MA (21 tahun), PP (25 tahun), dan EA (31 tahun), berikut barang bukti narkoba sabu seberat 6,76 gram.
Baca Juga: Rotasi! Kasat Intel dan Narkoba Ganti, Daftar Kapolsek Baru di Polres Sukabumi Kota
MA ditangkap di rumahnya di Jalan Sukaraja Gandasoli Babakan Cirumput, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Kamis dini hari WIB, 9 Mei 2024. Kemudian PP ditangkap di pinggir Jalan Pembangunan Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jumat malam, 10 Mei 2024.
Sementara terduga pelaku EA ditangkap di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat dini hari WIB, 10 Mei 2024.