SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Relawan Kesehatan Masyarakat (LSM Korek Mas) keberatan atas kebijakan BPJS Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi.
Ketua Korek Mas Dede Abdullah mengatakan organisasinya sudah hampir 15 tahun memfasilitasi (advokasi) warga dalam kesulitan masalah administrasi pelayanan kesehatan. Dede mengaku kecewa atas pencabutan status UHC Non-Cut Off.
"Kecewa dengan pencabutan status UHC Non-Cut Off. BPJS Kabupaten Sukabumi harus kembali meninjau dan mempertimbangkan keputusan pencabutan status UHC Non-Cut Off (karena) banyak memakan korban, khususnya masyarakat miskin," kata Dede kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Lempar Botol saat Rapat, DPRD Tolak Pencabutan UHC Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi
Dede mengungkapkan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial seharusnya tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. "Bidang kesehatan sudah jelas diatur di Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakan," ujarnya.
"Kami akan mengadukan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi kepada presiden terkait kebijakan pencabutan yang jelas merugikan dan mengorbankan masyarakat. Mereka digaji oleh uang rakyat, seharusnya menghadirkan pelayanan terbaik buat rakyat. Kami akan aksi kalau dalam minggu ini BPJS tidak mencabut pencabutan UHC," kata Dede.
"Kami akan berkomunikasi dengan semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap dampak kebijakan ini yang merugikan dan mengorbankan masyarakat," tambahnya.
Kordinator kapangan Iwan Sopyan mengatakan pihaknya akan menurunkan 1.000 relawan untuk aksi ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sukabumi jika pembatalan pencabutan status UHC Non-Cut Off tidak dilakukan. "Kami sudah berkordinasi dengan mereka yang peduli dengan masalah ini," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menjelaskan surat edaran BPJS Kesehatan Sukabumi bernomor: 98V-02/0424 yang isinya tentang pencabutan status UHC Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024.
Dinkes memastikan dampak dicabutnya status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS. Hanya, bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar JKN-KIS, khususnya kategori PBPU/BP yang dibiayai APBD, kepesertaannya tidak bisa langsung aktif dalam waktu 1x24 jam, melainkan menjadi 14 hari. (ADV)