SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan tiga pemuda karena diduga akan bertransaksi obat terlarang di Kampung Ciutara RT 20/08 Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 10 Mei 2024.
Penangkapan berawal dari beredarnya video di WhatsApp tentang ketiga orang itu. Warga awalnya menduga mereka akan mencuri karena beberapa kali lewat di depan rumah penduduk. Alhasil, masyarakat menangkap ketiganya lalu diserahkan ke polisi.
"Warga menangkap terduga pelaku dan mengamankannya," kata Kapolsek Parungkuda Aah Hermawan kepada sukabumiupdate.com, Minggu, 12 Mei 2024.
Baca Juga: Edarkan Tramadol-Hexymer! Warga Sukabumi Ditangkap, Belasan Ribu Obat Diamankan
Setelah diinterogasi, Aah mengatakan para terduga pelaku diduga akan melakukan transaksi obat-obatan terlarang di sekitar Kampung Ciutara. "Tetapi setelah diperiksa, tidak ditemukan obat-obatan terlarang (tidak ada barang bukti)," ujar dia.
Ketiga terduga pelaku adalah warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berinisial SS (22 tahun), GK (21 tahun), dan AD (24 tahun). Adapun barang yang disita adalah satu handphone dan motor Honda Scoopy abu-abu nomor polisi F 3580 UB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang itu sudah dipulangkan.