SUKABUMIUPDATE.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan dengan langkah BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi yang mencabut status UHC Non Cut Off per 1 Mei 2024 bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan bahwa Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
"Dampak dari pencabutan UHC non cut off tersebut, bagi masyarakat yang kurang mampu atau peserta JKN KIS yang menunggak tidak bisa langsung dilayani tapi harus menunggu beberapa waktu atau setidaknya atau minimal ngantri dalam masa tunggu 14 hari," kata Popon dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sukabumiuupdate.com, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Jadi Spot Favorit Berfoto, Pohon Loa Tua Di Curug Sodong Sukabumi Simpan Cerita Mistik
Baca Juga: Tajam Menganga, Besi Gorong-gorong Rusak di Jalur Lingkar Sukabumi Makan Korban
Diketahui, terkait dengan pencabutan privilege (hak istimewa) program UHC Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024 itu disebabkan karena persentase keaktifan peserta pada April 2024, berdasarkan data BPJS, hanya 71,81 persen (dari jumlah penduduk semester I 2022), sementara standar UHC Non-Cut Off adalah 75 persen, semestinya dibicarakan secara cermat dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, jangan justeru rakyat yang dikorbankan.
Menurut Popon, belum tercapainya prosentase keaktifan peserta tersebut bukan semata disebabkan oleh lambannya Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tapi disebabkan karena tidak mampunya BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dalam mensosialisasikan Program JKN KIS kepada masyarakat.
"Kami melihat, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi masih dihinggapi mental birokrasi gaya lama saat ASKES belum bertransformasi dalam BPJS yang cenderung bermental birokrasi dan hanya menunggu meja tanpa melakukan terobosan ke lapangan," tegas Popon.
Popon mengaku sikapnya merupakan empati terhadap masyarakat secara umum. Karena menurutnya, sejauh ini anggota FSP TSK SPSI yang bekerja di perusahaan, tidak ada satu pun yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Walaupun, sambung Popon, ada beberapa kasus karyawan yang baru masuk kerja dan sebelumnya terdaftar sebagai Peserta JKN KIS mandiri belum bisa diproses kepesertaan barunya sebagai karyawan, karena masih adanya tunggakan saat masih menjadi peserta mandiri, sebelum terdaftar sebagai karyawan.
"(Diantaranya) kelompok ini akan menjadi rentan ketika BPJS Kesehatan mencabut status UHC nona cut off," imbuhnya.
"Atas dasar hal tersebut, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi mendesak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi untuk mengembalikan status UHC non cut off bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.