Marak Kasus Kekerasan Seksual di Sukabumi, LENSA Dorong Aparat Gunakan UU TPKS

Kamis 09 Mei 2024, 15:00 WIB
Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi mendorong aparat terapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual | Foto : Ilustrasi

Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi mendorong aparat terapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual | Foto : Ilustrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya kasus kekerasan seksual dan terus berulang di wilayah Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi.

Direktur Lensa Sukabumi, Daden Sukendar menyatakan pihaknya merasa prihatin atas terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Apalagi korban dan pelaku seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur. Ia pun menyinggung kasus terbaru yang terjadi di Kecamatan Cicantayan.

Seperti dikutip sukabumiupdate.com, kekerasan seksual terjadi menimpa seorang gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir oleh delapan orang. pada Jum'at 23 Februari 2024, lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Pada Kasus tersebut, Unit PPA Polres Sukabumi berhasil mengamankan delapan orang tersangka, satu orang tersangka sudah dewasa dan tujuh orang lainnya masih di bawah umur. Kemudian para tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal dan Memahami Arti Dari Kekerasan Virtual Di Dunia Anak-Anak

Menurut Daden, Lensa Sukabumi yang juga merupakan bagian dari Konsorsium Forum Pengada Layanan (FPL) lndonesia sering terlibat menangani kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Sukabumi memberikan apresiasi kepada polisi yang telah sigap menangkap para pelaku, semoga bisa terus di proses secara hukum seadil-adilnya.

Namun, ia berharap aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dapat menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai upaya melindungi hak korban.

"Karena disinyalir seringkali aparat penegak hukum hanya menggunakan Pasal 81 dan 82 UU. Nomor 17 Tahun 2016 dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual," ujar Daden dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/5/2024).

Ia mengaskan, UU TPKS yang telah diundangkan sejak Mei 2022 lalu dan telah berlaku sejak diundangkan.

"Dengan menggunakan UU TPKS, korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan hak atas keadilan di mata hukum, tetapi juga hak atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan," jelasnya.

Baca Juga: Mak Enih Mengungsi, Rumahnya di Jampangkulon Sukabumi Ambruk Akibat Lapuk

Bahkan, sambung dia, berdasarkan UU TPKS, korban kekerasan seksual mendapat hak perlindungan meliputi kerahasiaan identitas serta perlindungan dari tindakan merendahkan yang dilakukan oleh aparat yang menangani kasus. Korban juga mendapatkan perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, hingga akses politik.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara, sehingga berbagai pihak termasuk instansi pemerintah yang terkait harus menyediakan layanan sesuai kebutuhan korban agar hak-hak korban terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, kata Daden, perlu adanya upaya serius dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di Sukabumi untuk melakukan langkah-langkah penanganan, tidak hanya ketika kasus sudah terjadi.

"Perlu juga dilakukan upaya komprehensif mulai upaya prepentif (pencegahan) sampai kuratif ketika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik penanganan kasusnya secara hukum dan psyko sosialnya sampai pemulihan korban," tutur pria yang biasa disapa Kang Dasuk itu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin