SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku berinisial Adi (20 tahun) atas kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga (pembantu) bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun).
Diketahui, Ceceu yang berperangai seperti wanita (gemulai) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumah majikannya di sebuah perumahan Desa Citeupus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku itu hendak melarikan diri menggunakan bus jurusan Palabuhanratu - Bogot dan akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Parungkuda.
"Dari kejadian tersebut bahwa dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian semenjak mendapatkan informasi, kemudian langsung secara cepat kami laksanakan olah TKP dan alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan. Bahwa pelaku pasca kejadian berusaha untuk melarikan diri dan kami tangkap di daerah Parungkuda," ujar Tony Rabu (8/4/2024).
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Duduk Bersama Cari Solusi Pencabutan Status UHC Non-Cut Off
Tony menjelaskan, kepada pelaku pihaknya akan menerapkan pasal 338 yaitu pasal tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, setelah mendapatkan laporan pembunuhan tersebut, pihaknya langsung melakukan oleh TKP dan menemukan identitas dari pelaku.
"Kita menemukan adanya identitas pelaku yang tertinggal, ada tas di sana, kita buka, kita lihat ada indikasi ini pelaku dan betul daripada KTP yang didapat bersangkutan adalah berKTP di wilayah Bogor," kata dia.
Lanjut Ali, Setelah mendapatkan informasi dati warga pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun di indikasi menggunakan bus
"Selanjutnya kami bergerak cepat menghubungi dari pada terminal yang ada di Sukabumi jam berapa kendaraan yang mengarah ke Bogor. Soalnya kami mendapatkan informasi bahwasanya jam 5 arah Bogor bus berangkat dan kita langsung mengontek daripada sopir bus tersebut," terangnya.
Baca Juga: Cerita Dinsos Tangani Bayi yang Dibuang TKW di Semak-semak Gunungguruh Sukabumi
"Setelah kita mengontek sopir bus kita minta memvideokan, kita melihat adanya pelaku, kita melihat adanya pelaku dan kita hentikan di Polsek Parungkuda," kata Ali.
Adapun untuk motif sendiri, Ali mengatakan, bahwa saat itu korban melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan intim dengan pelaku, namun pelaku tersebut menolak karena pelaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan hal senonoh, tapi tersangka dilakukan hal senonoh oleh korban dan diancam dengan pisau yang dibawa oleh korban," ujarnya.
"Karena tersangka juga memiliki bela diri, menangkis dari pada pisau dan langsung menusukan ke bagian leher dari pada korban," sambungnya.
Pada saat olah TKP, kata Ali, pihaknya telah berhasil menemukan dua buah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
"Pisau ada dua, jadi kami temukan di TKP satu dimana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi, dua-duanya (pisau) ada di lokasi, jadi bukan bawaan pelaku, tapi ada di lokasi TKP. Jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satu ini jatuh, dia kembali lagi ke dapur mengambil pisau, itu pengakuan tersangka," bebernya.