SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda asal Kota Sukabumi berinisial RR (26 tahun) dan MGA (24 tahun) diringkus Polisi usai menganiaya pria tua berinisial LH (58 tahun). Korban yang merupakan penjual jamu, dianiaya kedua pelaku karena diduga tak memberikan mereka minuman gratis.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di salah satu warung jamu di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Kanit Reskrim Polsek Sukaraja Iptu Hendra Gunawan mengatakan, peristiwa bermula ketika kedua pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk mendatangi korban bermaksud untuk meminta minuman gratis.
“Jadi itu dalam keadaan mabuk yah, mereka minta jamu gitu intisari, mungkin enggak dikasih terus ribut di situ (warung jamu),“ ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Melihat Progres Pembangunan Exit Tol Bocimi Seksi 3 di Cisaat Sukabumi
Akibat penganiayaan itu, LH mengalami sejumlah luka lebam hingga luka terbuka di bagian tubuhnya. “Untuk luka paling luka itu aja akibat pukulan jadi lebam, terus kena pecahan botol, kan di tukang jamu suka ada botol-botol kaya gitu mungkin dipake buat menganiaya korban,” kata dia.
Selain menganiaya korban, lanjut Hendra, kedua pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap dagangan milik LH. “Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp2 juta,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku pengrusakan dan pengroyokan pedagang jamu tersebut ditahan di Mapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota. Keduanya tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kedua pemuda ini, akan kami kenakan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana jo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.