SUKABUMIUPDATE.com - Bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak kebun warga di Kampung Mekarjaya RT 02/02 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 3 Mei 2024, akan diserahkan kepada keluarga YS (46 tahun). YS adalah ibu bayi tersebut dan kini menjadi tersangka pembuangan.
Keterangan itu disampaikan Kapolsek Gunungguruh Iptu Iwan Gunawan. Iwan menyebut penyerahan bayi akan dilakukan di Puskesmas Gunungguruh, Rabu besok, 8 Mei 2024. "Rencananya nanti akan diberikan kepada yang mau merawat yakni pihak keluarga ibu yang membuang bayi atau tersangka," kata dia, Selasa (7/5/2024).
Iwan mengungkapkan pihak keluarga tersangka sempat mendatangi Mapolsek Gunungguruh dan berkonsultasi dengan Kanit Reskrim soal nasib bayi itu. "Sebelumnya keluarga ibu tersangka mendatangi kami dan berkonsultasi, maka direncanakan ada penyerahan bayi di Puskesmas Gunungguruh,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Ibu di Sukabumi yang Tega Buang Bayinya di Semak-semak
Iwan mengatakan penyerahan akan disaksikan oleh aparat setempat diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama keluarga. “Besok penyerahannya jam sembilan pagi. Memang kasihan kalau bayi itu tidak ada yang merawat. Akhirnya keluarga dari si tersangka berniat untuk merawat bayi tersebut,” kata Iwan.
YS yang pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Uni Emirat Arab ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 5 Mei 2024. YS mengaku melakukan perbuatan itu untuk menutupi rasa malu karena telah mengandung bayi hasil hubungan gelap dengan majikannya saat menjadi TKW ilegal.