SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi tengah fokus mengintensifkan upaya pengambil alihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan untuk dikelola pemerintah daerah di tahun 2024.
Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto mengatakan, dari 109 perumahan yang ada di Kota Sukabumi, baru sekitar 12 perumahan yang sudah menyerahterimakan PSU kepada Pemkot Sukabumi hingga saat ini. Hal itu salah satunya disebabkan karena mayoritas perumahan tersebut sudah tidak ada pengembangnya.
"Perumahan yang ada di Kota Sukabumi ini sebagian besar sudah ada di tahun 1990, 1980 sekian, yang notabene pada saat itu aturannya belum ada sehingga juga si penyedianya saat itu hare-hare (acuh) ya atau tidak serta merta menyerahkan. Nah setelah di tahun 2016 sudah ada aturannya, ternyata setelah survei mayoritas ratusan rumah tersebut sudah tidak ada pengembangannya," kata Sony kepada awak media, Minggu (5/5/2024).
Oleh karena itu upaya DPUTR yang tengah dilakukan saat ini salah satunya dengan upaya jemput bola. Hal itu mengacu sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan PSU Perumahan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pengembang yang masih acuh untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah apabila perumahan telah selesai dibangun dan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pencarian pengembang baru untuk mengelola perumahan yang masih belum diserahterimakan. Kalau pengembangnya sudah tidak ada, kami mengambil langkah jemput bola dengan perolehan aset," jelasnya.
"Mekanisme jemput bola ini dengan pencarian pengembang melalui media massa. Itu diumumkan salah satu mekanismenya selama satu bulan di media massa. Langsung kita takeover menjadi perolehan aset, kita buat lagi site plannya dan kita hitung lagi asetnya itu yang kita berita acarakan untuk kemudian kita intervensi," tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Terima PSU, DPUTR Sebut Pemeliharaan Selanjutnya oleh Pemda
Sony menerangkan, pada 2024 ini DPUTR menargetkan pemerintah daerah bisa mengambil alih PSU dari tujuh perumahan. Adapun dari kedua belas PSU perumahan yang kini jadi aset Pemkot Sukabumi, ia menyebut baru enam PSU yang sudah diintervensi untuk dilakukan pemeliharaan.
"Enam perumahan yang sudah kita intervensi itu perumahan Selagedang, kemudian Pepabri, Bumi Puri Wirasri, Genteng Puri, Subang Jaya Residen dan yang terakhir Situ Endah," tuturnya.
Menurut Sony, dengan adanya pengambil alihan aset PSU perumahan oleh pemerintah daerah, maka masyarakat di perumahan tersebut tidak perlu lagi memikirkan perbaikan sarana dan prasarana di perumahan.
"Karena kan sudah masuk ke garapan kita, intervensi pemerintah daerah, sehingga warga dengan sendirinya tidak perlu udunan atau patungan untuk benerin jalan," tandasnya. (ADV)