SUKABUMIUPDATE.com - Delapan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak menaati aturan berjualan di Jalan Ahmad Yani ditindak petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dalam penertiban pada Jumat, 3 Mei 2024.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat pada Senin (6/5/2024) menerangkan penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap para PKL di Jalan Ahmad Yani yang rutin dilakukan setiap hari oleh pihaknya.
“Di Ahmad Yani tidak boleh ada PKL menggunakan roda dorong berjualan di badan jalan karena menimbulkan kemacetan. Kami setiap hari menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan dari jam sembilan pagi sampai enam sore," kata dia.
Jumat pekan lalu, dilakukan tindakan terhadap beberapa PKL yang dinilai bandel karena menempatkan gerobak untuk berjualan di badan jalan, meski telah diberikan imbauan dan teguran. Dalam penindakan ini disita sejumlah tabung gas tiga kilogram (LPG) milik para pedagang.
Baca Juga: Miel Mundt dan Van Gogh, Kisah Pesepak Bola Eropa-Belanda Kelahiran Sukabumi
“Ada delapan PKL yang membandel kita sita alat jualannya, dan ada 20 PKL yang kita usir tidak boleh berjualan di sana (Jalan Ahmad Yani). Ini (pengawasan) setiap hari dilaksanakan, termasuk akhir pekan," ujar Ayi.
Selain di Jalan Ahmad Yani, Ayi menyebut pengawasan terhadap PKL dilakukan di sejumlah jalan lain seperti Jalan Sudirman dan Jalan Perniagaan.
“Kami juga melakukan pengawasan di kawasan Alun-alun, Lapang Merdeka, pedestrian Ir H Juanda, Jalan Sudirman, Bhayangkara, termasuk di beberapa ruas jalan sekitar Pasar Pelita. PKL di Jalan Ahmad Yani yang berjualan menempel di badan toko dan tidak memakan tempat, kita masih toleransi. Tapi yang memakan tempat kita tertibkan, kita pindahkan ke lokasi lain," katanya.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi