SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kota Sukabumi Jawa Barat terus berbenah untuk mencapai kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang dilakukan. Salah satunya melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh pada seluruh program pelayanan publik yang sudah berjalan saat ini.
25 April 2024, Dinas Sosial Kota Sukabumi menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi di ruang pertemuannya. Bentuk komitmen dan upaya Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan lebih dekat dan optimal kepada warga Kota Sukabumi.
Melansir rilis humas Dinsos Kota Sukabumi, Nilah Wati Dinas Sosial Kota Sukabumi memiliki 29 jenis pelayanan publik. Terdiri dari 15 pelayanan administrasi, 10 pelayanan jasa dan 4 pelayanan barang.
Pada tahun 2024, beberapa rencana kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi terkait dengan pelayanan publik, diantaranya pembentukan Tim Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Kemudian standar pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kota Sukabumi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan erta Rujukan Terpadu (UPTD SLRT) Repeh Rapih; Pengelolaan pengaduan pelayanan publik; dan Pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) atas kinerja pegawai Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Unit pelaksana teknis Dinas Sosial yakni UPTD SLRT Repeh Rapih yang menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi warga Kota Sukabumi juga memperbarui standar pelayanannya untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada warga Kota Sukabumi.
Perubahan standar pelayanan pada UPTD SLRT Repeh Rapih dilatarbelakangi sejumlah faktor seperti hasil dari Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); adanya perubahan kebijakan tentang indikator kemiskinan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penentuan dan Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan berbagai laporan pengaduan warga Kota Sukabumi yang masuk ke Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Perubahan-perubahan standar pelayanan pada UPTD SLRT Repeh Rapih meliputi tentang maklumat pelayanan, motto pelayanan dan berkas persyaratan untuk layanan baik pada bidang kesehatan, pendidikan maupun sosial. Perubahan berkas persyaratan terletak pada penggunaan surat pengantar dari kelurahan dalam hal ini Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan yang menerangkan bahwa warga sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Apabila terdaftar di DTKS dan/atau menerangkan layak mendapat bantuan sesuai dengan hasil survey dan penilaian indikator kemiskinan Kota Sukabumi. Perubahan-perubahan standar pelayanan pada Dinas Sosial Kota Sukabumi dan UPTD SLRT Repeh Rapih akan segera disosialisasikan baik secara langsung di wilayah-wilayah Kota Sukabumi maupun secara daring (online) melalui media sosial.
“Semua perubahan ini untuk meningkat pelayanan publik di Kota Sukabumi,” tegas Kadinsos Kota Sukabumi Fajar Rajasa dalam forum tersebut.
Kegiatan forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Sukabumi dihadiri berbagai perwakilan instansi. Dilakukan penandatanganan berita acara hasil dari kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Baca Juga: Jarang Disadari Orang Tua, Hindari 6 Perilaku Buruk Ini Agar Tidak Ditiru Anak
Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatangan berita acara tersebut diantaranya yakni Dr. Nasoka Ramli dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi; Rudhiawan, S.I.P., M.I.P dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Indri Arieska, S.Kep. Ners, M.A.P yang mewakili Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) kelurahan; Hilma Muttaqin, SKM dari BPJS Kesehatan; Dr. Dian Purwanti, M.A.P selaku perwakilan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi; Yuni Sapitri dari PT Great Apparel; Dede Kusweli, S.E. perwakilan Taruna Siaga Bencana (Tagana); dan Fitriansyah, S.Sos dari Sukabumi Update.
Terakhir Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi yakni Fajar Rajasa, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa Dinas Sosial akan terus memastikan jaminan kesehatan yang dibantu oleh Pemerintah Daerah tepat sasaran. (adv)