SUKABUMIUPDATE.com - DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu. DAM diamankan di pinggir jalan di kawasan Jalan Nyomplong Warudoyong Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat diamankan, Polisi menemukan 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 16,46 gram. 6 paket sabu disembunyikan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan didalam sebuah tote bag.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu yang dilakukannya tersebut.
"Memang betul, pada hari Kamis (2/5) sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku DAM berikut barang bukti 39 paket narkoba jenis sabu seberat total 16,46 gram. 6 paket sabu kami amankan saat mengamankan terduga pelaku di sekitar Jalan Nyomplong, sedangkan 33 paket sabu lainnya kami amankan saat menggeledah rumah terduga pelaku yang disimpan atau disembunyikan didalam sebuah tote bag," ujar Yudi kepada awak media, Sabtu (4/5/2024).
"Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa ; sepotong celana pendek, 1 (satu) unit telepon genggam, 1 (satu) unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam," bebernya.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Menang PTUN, 80 Kades Harus Kembalikan Dana Bantuan Hukum ke Kas Desa
Baca Juga: Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis
Yudi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, MRA yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yaitu MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," ungkap Yudi.
"Adapun modus yang sering dilakukan oleh terduga pelaku, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumen," terangnya.
Yudi memastikan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan hukum secara tegas dan profesional terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Dari pengungkapan ini tentunya kami akan melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dan terhadap terduga pelaku DM ini kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara," tegasnya.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba-coba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang bebas dari narkoba sehingga mampu menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat. Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.