SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dinyatakan menang usai PTUN Bandung menolak gugatan Law Firm Marpaung (MP Law Firm) terkait penghentian kerjasama bantuan hukum desa.
"Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat," demikian putusan PTUN Bandung, pada Kamis (2/5/2024).
"Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima," sambungnya.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukumn penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.545.000," tulis putusan PTUN Bandung seperti dilihat sukabumiupdate.com, Sabtu (4/5/2024).
Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan proses persidangan di PTUN Bandung terkait polemik bantuan hukum yang digugat oleh Law Firm Marpaung sudah diputuskan.
Komarudin menyatakan, ia sangat menghormati proses dan langkah hukum yang dilakukan oleh Law Firm Marpaung.
"Saya menghormati proses dan langkah hukum yang diambil oleh warga negara Indonesia khususnya masyarakat Sukabumi, tentu demi menegakan keadilan serta adanya kepastian hukum," kata Komarudin kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Anggota DPRD Janji Perjuangkan Kebutuhan Perahu untuk Siswa ke Sekolah di Cibitung Sukabumi
Baca Juga: Jarkom PDs Canangkan Dana Abadi Berbasis Wakaf Bersama LW Doa Bangsa
Selanjutnya, kata Komarudin, pihaknya akan kordinasi dengan bagian hukum untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan terkait hasil putusan tersebut.
Ia pun menegaskan akan terus memantau atas tindak lanjut yang masih belum selesai sesuai surat perintah bupati yang telah dikeluarkan sebelumnya, khsusunya terkait surat perintah yang memerintahkan agar para kepala desa untuk menagih dan menyetorkan ke kas desa dengan tujuan untuk menghindari kerugian negara.
"Agar memiliki kepastian hukum, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan bantuan hukum ini. Saya akan kordinasi dengan aparat penegak hukum baik dengan Polres Sukabumi maupun dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi," tuturnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hukum dipengadilan, khsususnya kepada bagian hukum Setda, kuasa hukum Pak Bupati dan para saksi," sambungnya.
Menurut pemilik sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikat government internal audit corporate university itu, dengan putusan tersebut memaknai secara krusial bahwa langkah-langkah yang sudah diambil oleh bapak bupati terkait polemik bantuan hukum desa sudah selesai dengan koridor hukum yang berlaku di NKRI.
Diketahui, polemik antara Law Firm Marpaung dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergulir sejak dilayangkan gugatan ke PTUN Bandung dengan Nomor Perkara : 146/G/2023/PTUN.BDG.
Law Firm Marpaung menggugat Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor: 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023 tentang Pembatalan kerja sama bantuan hukum desa, serta meminta desa mengembalikan dana bantuan desa ke kas negara atau kas desa.
Surat perintah bupati Sukabumi tersebut menyusul adanya adanya 80 Desa menjalin kerja sama bantuan hukum dengan Law Firm Marpaung.