SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Sukabumi tewas usai tertabrak kereta api di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua korban, Aep Saepudin (55 tahun) dan Aminah (50 tahun) yang saat itu berboncengan menggunakan motor Honda Supra fit berwarna hitam bernopol F 6103 TN terlempar hingga 20 meter usai disambar kereta api (KA) Siliwangi dari arah Cianjur menuju Sukabumi.
Peristiwa tragis ini tepatnya terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di KM 61+6/7 Petak jalan Gandasoli-Sukabumi, Kampung Babakan Sirna, RT 03/RW 04, Desa/Kecamatan Kebonpedes.
Informasi dihimpun, perlintasan tersebut merupakan sebuah jalan gang kecil yang menghubungkan antara Kampung Gunung Batu dengan Babakan Sirna.
Baca Juga: Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki
Kepala Desa Kebonpedes, Dadan Aprindani mengatakan, bahwa perlintasan tersebut merupakan perlintasan liar yang sehari-harinya dimanfaatkan warga untuk jalan pintas.
“Perlintasan itu memang perlintasan yang tidak sah ataupun tidak terdaftar di PT KAI. Juga itu hanya perlintasan jalan pintas masyarakat warga desa Kebonpedes ataupun warga yang lainnya,” ujar Dadan kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Menurut Dadan, di daerahnya ia catat total ada dua perlintasan liar. Meski begitu, kejadian ini baru pertama kalinya terjadi.
“Sebelumnya juga PT KAI sudah berkoordinasi bahwa memang jalan itu harus masyarakat yang meminta pakai portal, tetapi kan itu bukan jalan resmi,” ucapnya.
Dengan adanya peristiwa ini, ia mengimbau kepada warga setempat untuk tetap berhati-hati dan mengetahui jadwal perlintasan kereta api.
“Kedepannya mungkin himbauan ke warga untuk berhati-hati di jam jam tertentu mungkin pada saat lewat kereta api baik dari Sukabumi-Cianjur atau sebaliknya,” imbaunya.
Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan bahwa di lokasi kejadian tersebut merupakan perlintasan liar.
Demi keselamatan bersama, pihaknya berencana akan menutup perlintasan sebidang tersebut.
“Betul, perlintasan liar. Rencana kita tutup, sebelumnya sosialisasi dulu ke warga,” kata Ayep.
Dengan adanya kejadian ini, Ayep mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
Ayep juga menyebut, bahwa di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tandasnya.