SUKABUMIUPDATE.com - Dua pengendara sepeda motor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024) sore.
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya kejadian Kereta Api (KA) Siliwangi tertemper sepeda motor ini terjadi sekitar pukul 16.07 WIB tepatnya di jalur rel petak jalan Gandasoli-Sukabumi.
“Terima laporan ASP KA 333 (Siliwangi) Tertemper Sepeda Motor di Km 61+6/7 Petak jalan Gandasoli-Sukabumi. Ada 2 orang korban, keduanya MD (meninggal dunia) di lokasi,” kata Ayep kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Ayep, insiden ini dipastikan tidak mengganggu perjalanan kereta tersebut.
“ASP melakukan pemeriksaan Lokomotif dan rangkaian, Lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman dapat melanjutkan Perjalanan,” tuturnya.
Baca Juga: Angkot Terbakar di Nagrak Sukabumi, Diduga akibat Selang Bensin Bocor
Dengan adanya kejadian ini, lanjut Ayep, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
“Kami terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Pihaknya ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
"Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” tuturnya.
Ayep juga menyebut, bahwa di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Hingga berita ini tayang petugas kepolisian dikabarkan sudah berada di lokasi. Kekinian diketahui kedua korban adalah suami istri yang tengah berboncengan sepeda motor.