SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi perkara perofilia berujung pembunuhan bocah inisial MA (7 tahun) warga Cipetir Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Pelakunya adalah tetangga korban, remaja laki-laki berinisial S (14) yang masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kabupaten Sukabumi.
Untuk menghindari kemarahan warga, reka adegan dilakukan di belakang Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota Kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 11:30 WIB, yang memiliki lokasi mirip tempat kejadian perkara di Cipetir Kecamatan Kadudampit. rekonstruksi ini berisi 47 adegan sadis, yang dilakukan S saat membunuh dan melakukan tindak sodomi terhadap korban.
Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar mengatakan pelaksanaan rekonstruksi juga diikuti oleh penyidik dari kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi. Diperagakan langsung oleh pelaku, dengan boneka untuk menggantikan tubuh korban.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukannya, Budi menyampaikan pada adegan ke 11, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila (sodomi) terhadap korban. “Korban menolak sehingga di adegan 15 sampai 19, terjadi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
Selanjutnya,pelaku sempat meninggalkan korban seorang diri dalam keadaan lemas. Kemudian pada adegan ke 41, korban dihabisi dan kembali melakukan tindak asusila.
“Tindak asusila dilakukan dua kali oleh pelaku. Pertama saat korban lemas yang kedua setelah korban meninggal dunia,” tegasnya, diakhiri dengan adegan 47 dimana tubuh korban diseret dan dibuang ke jurang.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa sadis ini diawali dengan penemuan jasad korban di kebun milik warga yang berada di Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Korban sempat dinyatakan hilang (tidak pulang ke rumah) dan dilakukan pencarian oleh warga sejak sabtu petang (sehari sebelum ditemukan).
Baca Juga: Menikmati Lukisan Alam: Meronanya Sunset di Pantai Minajaya Sukabumi
Ayah korban bersama warga yang curiga kemudian mendesak pihak kepolisian menggelar ekshumasi atau otopsi jenazah. 25 Maret 2024, tim dokter forensik dari RSUD R Syamsudin bersama penyidik Polri membongkar makam korban untuk melaksanakan Ekshumasi.
Rabu 1 Mei 2024 laboratorium menyebutkan hasil ekshumasi terjadi tubuh korban mencatat adanya tanda-tanda kekerasan, baik yang menyebabkan kematian maupun tindak asusila (sodomi). 2 Mei 2024, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kematian korban.