SUKABUMIUPDATE.com - Berawal dari status di media sosial, gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir delapan orang.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at 23 Februari 2024, lalu sekira pukul 23.00 WIB.
"Awalnya korban inisial R 13 tahun, update status di media sosial, yang menyatakan ingin berjalan jalan di area Sukabumi, dan status tersebut dikomen oleh salah satu orang tersangka VA (16 tahun), VA menyatakan siap untuk mengajak mendampingi korban jalan-jalan," kata Rizka Fadhillah, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (2/5/2024).
Setelah itu, Kata Rizka, korban bersama tersangka VA membuat janji untuk bermain. Namun korban tidak jadi diajak main, melainkan dibawa kesalah satu kosan yang berada di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Lewat E-Lapor, Empat Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Selama April 2024
"Akhirnya setelah waktu yang di sepakati, akhirnya (korban) dijemput oleh tersangka VA. Tidak langsung di bawa jalan-jalan. Namun korban ini di ajak di salah satu kontrakan atau kos kosan, tersangka VA. Dimana kosan itu tempat biasa kumpul VA dengan kawan kawannya, dan di kosan itu sudah kumpul kurang lebih 8 orang, dimana itu seluruhnya merupakan kawan kawan VA ini," terangnya.
Kemudian korban di ajak ngobrol sambil meminum minuman keras, setelah itu, Kata Rizka, korban mabuk dan dilakukan pencabulan oleh depan orang secara bergiliran.
"Korban R ini di ajak ngobrol sambil diselangi minum minuman keras, akhirnya mabuk kemudian korban ini diajak, atau dilakukan upaya pencabulan, dan VA melaksanakan perbuatannya dan kawan kawannya tertarik untuk mengikutinya," ucapnya.
"Dan akhirnya yang lainnya mengikuti, sehingga ke delapan orang yang ada lokasi tersebut secara bergiliran melakukan tidakan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban ini, malam itu R dicabuli sebanyak 8 kali," kata dia.
Rizka mengatakan, setelah itu kemudian pelaku VA mengantarkan korban R ke rumah sodara dari korban.
"Korban R ini diantar pulang oleh VA, tetapi tidak ke rumah orang tua R melainkan ke rumah salah satu saudaranya. Lalu korban menceritakan peristiwa yang di alaminya, dan orang tua korban ini melaporkan ke pihak kepoliasin," terangnya.
Baca Juga: Hardiknas, Pemkot Sukabumi: Momentum Melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar
Bergerak dari laporan tersebut, kata Rizka, Unit PPA Polres Sukabumi berhasil mengamankan delapan orang tersangka, satu orang tersangka sudah dewasa dan tujuh orang lainnya masih di bawah umur.
"Tujuh pelaku status ABH (anak berhadapan dengan hukum), dan untuk penanganan kasus anak ini sudah di limpahkan ke tahap kejaksaan. Barang bukti sendiri, telah mengamankan seperti pakaian, beberapa screeshot chat bahwa adanya upaya upaya ajakan. Kemudian para tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.