SUKABUMIUPDATE.com - Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban tindakan serupa. Pengakuan ini disampaikan S yang merupakan siswa kelas VIII sekolah menengah pertama (SMP) kepada polisi.
"Memang pelaku menyampaikan bahwa dia pernah menjadi korban. Tapi itu akan kita dalami juga untuk memastikan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).
Diketahui, S nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri yakni MA (7 tahun), bocah laki-laki kelas I sekolah dasar (SD). Bukan hanya membunuh, S juga diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban. Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal dunia misterius di kebun warga pada 17 Maret 2024.
Atas pengakuan S soal dirinya pernah menjadi korban sodomi, polisi akan memeriksa secara medis kejiwaan S dan lubang anusnya. "Kita akan mendalami dan memeriksa pelaku. Apakah pelaku pernah menjadi korban perlakuan pedofilia atau tidak, dengan mengecek kesehatan di wilayah dubur dan lainnya,” ujar Ari.
Baca Juga: Kronologi Sadisnya Siswa SMP di Kadudampit Sukabumi Sodomi dan Bunuh Bocah SD
Terkait penanganan hukum S yang masih di bawah umur, Ari menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandung. "Kita lakukan pemeriksaan prosedural, didampingi orang tua, kita koordinasi dengan Bapas. Saat ini pelaku sudah di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, S diduga melakukan sodomi dan membunuh MA pada 16 Maret 2024. Ketika itu, sekira pukul 07.00 WIB, korban pergi ke rumah temannya berinisial H untuk menonton televisi, bersama temannya yang lain dan terduga pelaku. Namun sekira pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk mengambil buah pala ke kebun. Terduga pelaku lalu mengikutinya.
"Pelaku S mengikuti korban ke kebun pala. Di tempat sepi, pelaku langsung melorotkan celana korban dari arah belakang. Korban saat itu sempat melawan dan berlari," kata Ari.
Ari mengungkapkan celana yang dilorotkan itu digunakan terduga pelaku untuk melilit atau mencekik korban. Alhasil, korban berusaha melawan dan berlari dalam keadaan sudah lemas. Ketika situasi inilah terduga pelaku melakukan aksi sodominya.
"Sesudah dipastikan korban dalam kondisi lemas, kemudian pelaku melakukan aksinya," katanya.
Baca Juga: Dicekik, Disodomi dan Dibunuh! Fakta Tewasnya Bocah Laki-laki di Kadudampit Sukabumi
Setelah melakukan aksi dugaan sodomi yang pertama, Ari menyebut terduga pelaku meninggalkan korban. Tetapi tak lama kemudian yaitu sekira pukul 11.00 WIB, terduga pelaku kembali mendatangi korban untuk memastikan korban meninggal. Sadisnya, terduga pelaku kembali mencekik korban menggunakan tangan hingga akhirnya dipastikan tewas.
"Saat di kebun pelaku sempat mencekik atau menekan leher korban, memastikan korban sudah meninggal. Ketika korban telah meninggal, pelaku melakukan aksi bejatnya lagi (kedua), itu melakukan seksual menyimpang kepada korban," ujar dia.
Polisi berhasil membongkar kasus ini setelah memeriksa 17 saksi secara terus-menerus. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan sejak mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2024. Jenazah korban sempat dimakamkan, namun dilakukan tindakan ekshumasi pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat untuk mengungkap penyebab kematiannya.
“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue. Lalu melaksanakan olah TKP. Kita dapat mengungkap memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” kata Ari.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku yakni Pasal 82 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
Terduga pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara tujuh tahun.