Pernah Jadi Korban, Pengakuan Pembunuh dan Pelaku Sodomi Bocah SD di Sukabumi

Kamis 02 Mei 2024, 15:15 WIB
(Foto Ilustrasi) Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban tindakan serupa. Pengakuan ini disampaikan S yang merupakan siswa kelas VIII sekolah menengah pertama (SMP) kepada polisi.

"Memang pelaku menyampaikan bahwa dia pernah menjadi korban. Tapi itu akan kita dalami juga untuk memastikan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).

Diketahui, S nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri yakni MA (7 tahun), bocah laki-laki kelas I sekolah dasar (SD). Bukan hanya membunuh, S juga diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban. Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal dunia misterius di kebun warga pada 17 Maret 2024.

Atas pengakuan S soal dirinya pernah menjadi korban sodomi, polisi akan memeriksa secara medis kejiwaan S dan lubang anusnya. "Kita akan mendalami dan memeriksa pelaku. Apakah pelaku pernah menjadi korban perlakuan pedofilia atau tidak, dengan mengecek kesehatan di wilayah dubur dan lainnya,” ujar Ari.

Baca Juga: Kronologi Sadisnya Siswa SMP di Kadudampit Sukabumi Sodomi dan Bunuh Bocah SD

Terkait penanganan hukum S yang masih di bawah umur, Ari menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandung. "Kita lakukan pemeriksaan prosedural, didampingi orang tua, kita koordinasi dengan Bapas. Saat ini pelaku sudah di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, S diduga melakukan sodomi dan membunuh MA pada 16 Maret 2024. Ketika itu, sekira pukul 07.00 WIB, korban pergi ke rumah temannya berinisial H untuk menonton televisi, bersama temannya yang lain dan terduga pelaku. Namun sekira pukul 08.30 WIB, korban pamit untuk mengambil buah pala ke kebun. Terduga pelaku lalu mengikutinya.

"Pelaku S mengikuti korban ke kebun pala. Di tempat sepi, pelaku langsung melorotkan celana korban dari arah belakang. Korban saat itu sempat melawan dan berlari," kata Ari.

Ari mengungkapkan celana yang dilorotkan itu digunakan terduga pelaku untuk melilit atau mencekik korban. Alhasil, korban berusaha melawan dan berlari dalam keadaan sudah lemas. Ketika situasi inilah terduga pelaku melakukan aksi sodominya.

"Sesudah dipastikan korban dalam kondisi lemas, kemudian pelaku melakukan aksinya," katanya.

Baca Juga: Dicekik, Disodomi dan Dibunuh! Fakta Tewasnya Bocah Laki-laki di Kadudampit Sukabumi

Setelah melakukan aksi dugaan sodomi yang pertama, Ari menyebut terduga pelaku meninggalkan korban. Tetapi tak lama kemudian yaitu sekira pukul 11.00 WIB, terduga pelaku kembali mendatangi korban untuk memastikan korban meninggal. Sadisnya, terduga pelaku kembali mencekik korban menggunakan tangan hingga akhirnya dipastikan tewas.

"Saat di kebun pelaku sempat mencekik atau menekan leher korban, memastikan korban sudah meninggal. Ketika korban telah meninggal, pelaku melakukan aksi bejatnya lagi (kedua), itu melakukan seksual menyimpang kepada korban," ujar dia.

Polisi berhasil membongkar kasus ini setelah memeriksa 17 saksi secara terus-menerus. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan sejak mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2024. Jenazah korban sempat dimakamkan, namun dilakukan tindakan ekshumasi pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat untuk mengungkap penyebab kematiannya.

“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue. Lalu melaksanakan olah TKP. Kita dapat mengungkap memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” kata Ari.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku yakni Pasal 82 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.

Terduga pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan pidana penjara tujuh tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)