SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mencatat selama April 2024 empat aduan masuk ke E-Lapor. Aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Aduan masuk pada bulan April 2024 di E-Lapor berjumlah empat pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (2/5/2024).
Keempat aduan itu paling banyak disampaikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi. "Untuk bulan April 2024 hanya ada sedikit pengaduan dikarenakan SP4N-LAPOR (E-Lapor) mengalami maintenance," ujar Tantan menjelaskan.
Baca Juga: Hardiknas, Pemkot Sukabumi: Momentum Melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar
Adapun aduan yang disampaikan adalah seputar perbaikan jalan dan lain sebagainya. "Kategori pengaduan, perbaikan fondasi, perbaikan jalan, kependudukan, dan aset," katanya.
Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (ADV)