SUKABUMIUPDATE.com - PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Sukabumi yang bergerak di bidang pembiayaan khususnya kredit sepeda motor mengaku alami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena adanya dugaan tindak tipu gelap yang dilakukan karyawan sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan oleh karyawannya berinisial YS (34 tahun) asal Cikole Kota Sukabumi yang bekerja Sebagai CMO (Credit Marketing Officer).
Muhamad Fatoni sebagai Kepala Area MCF Cabang Sukabumi mengatakan dugaan tindak pidana tipu gelap itu pertama kali diketahui ketika adanya pemeriksaan internal perusahaan di Cabang Sukabumi pada Maret 2023 lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau penggelapan yang dilakukan oleh beberapa karyawan kami di cabang,” ujar Toni kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (01/5/2024).
Baca Juga: Aksi Ribuan Buruh Peringati May Day, Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Mengetahui hal itu, pihak perusahaan lantas melakukan klarifikasi kepada sejumlah karyawaanya, namun tidak ada yang merasa melakukan perbuatan tersebut hingga berlanjut kepada pelaporan.
“Oleh sebab itu, di sini pihak managemen menginginkan proses ini dilanjutkan ke pelaporan polisi,” tambah dia.
Lebih lanjut, Toni menyebut modus operandi pelaku sebagai CMO yakni diduga memalsukan data kreditur dengan cara merubah nomor serta alamat pada data kependudukan kreditur untuk pengajuan kredit pada perusahaan.
“Kalau kata pihak Kepolisian dan juga kesimpulan yang diambil oleh tim antifroud (internal) bahwa modusnya itu dia memalsukan alamat nasabah, jadi dia tidak melakukan survey di alamat atau domisili yang sesungguhnya,” ucapnya.
“Jadi sebenernya konsumen itu tidak ingin melakukan pembelian secara kredit tapi hanya nama dan datanya aja yang dipinjam oleh pelaku,” sambungnya.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karyawannya itu. Toni menyebut perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp144 juta dengan total kendaraan yang digelapkan pelaku yakni 7 kendaraan sepeda motor berbagai tipe.
Baca Juga: MAN 2 Sukabumi Bantah Siswanya Terlibat Tawuran, Sudah Dikeluarkan Jarang Masuk
“Untuk total kerugian dari hasil yang ditemukan secara internal atau tim antifroud kita itu sebanyak 7 unit motor berbagai tipe dari mayoritas produk Honda dengan total kerugian hampir Rp144 juta,” ungkap dia.
Dengan adanya kasus ini, dia berharap agar tidak ada karyawan yang melakukan hal serupa. “Harapannya kedepan dengana adanya pelaporan ini kita berusaha sebagai yang mewakili perusahaan mengingatkan kepada karyawan khususnya di pembiayaan agar tidak melakukan hal serupa,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. "Kasusnya sudah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan)," ucapnya singkat.