SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sabar menunggu, akhirnya sebanyak 89 karyawan aktif dan eks karyawan mendapatkan haknya berupa tunggakan upah selama tiga periode gaji.
Direktur Utama (Dirut) PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) Sukabumi Jane Maureen membeberkan penyebab adanya tunggakan pembayaran upah pada sejumlah karyawannya. Menurutnya Pihak perusahaan sempat mengalami pasang surut keadaan.
“Ada kerugian-kerugian yang terjadi. Makanya, kita juga sempat datangkan konsultan untuk perbaikan kualitas. Kami berharap, ketika barang kita bagus, maka penjualan tidak dipermasalahkan,” ujar Jane kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di pabriknya pada Selasa (30/4/2024).
“Tapi, kalau barangnya harus direturn lagi, rugi, nah itu yang terjadi, fase lah ya namanya usaha, pasti ada pasang surutnya. Apalagi kami hanya perusahaan kecil, mudah-mudahan bisa membantu membuka lap kerja,” tambah dia.
Adapun terkait tunggakkan upah yang belum dibayar, Pihaknya menyebut saat ini telah ditunaikan kepada 89 karyawan aktif hingga eks karyawan.
“Sekarang ini, ada sekitar 89 pekerja dan eks pekerja yang kami bayarkan upahnya. Sudah semua selesai,” kata dia.
Baca Juga: Dorong Putera Daerah Maju Pilkada Sukabumi 2024, Haji Ucok: Banyak yang Mampu
Terlebih, menurutnya selama persoalan itu berlangsung, Pihaknya mengaku selalu kooperatif menghadapi para karyawan yang menayakan kepastian pembayaran upah tersebut.
“Karena di sini saya sebagai penanggungjawab, kita sangat persuasif dan yang namanya di perusahaan ini, asas kekeluargaan, di mana kalau seandainya kita ada keterlambatan upah kita selalu berembuk, ucapnya.
Sementara itu, eks karyawan PT BDJ Nurrohman (45 tahun) merasa bersyukur setelah Pihak perusahaan menepati janjinya untuk membayarkan tunggakkan upah.
“Alhamdulillah sekarang menemukan titik terang, semua buruh mendapatkan haknya. Awalnya, buruh hanya akan dibayarkan upahnya itu 80 persen. Ternyata Alhamdulliah, sekarang faktanya pembayaran upah itu 100 persen,” ujar Nurrohman.
Diberitakan sebelumnya, Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). Mereka mengadukan masalah gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Berawal Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur Digilir 2 Remaja di Sukabumi
Ada sekitar 89 buruh yang mengalami kejadian ini, baik yang berstatus buruh aktif maupun non-aktif atau sudah tidak bekerja. Mereka belum menerima gaji selama tiga sampai empat periode (satu periode adalah dua pekan). Rinciannya, buruh aktif belum menerima gaji selama empat priode, sedangkan buruh non-aktif tiga periode.
Nurrohman (45 tahun), salah satu buruh, mengatakan gaji yang belum diterima 89 orang selama tiga hingga empat periode adalah Rp 257 juta. "Gaji belum dibayar tiga periode (ada yang empat periode), dua minggu sekali gajian. Nominal semua karyawan Rp 257 juta. Total karyawan 89 yang belum dibayar," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Adapun periode pertama adalah 1-15 Desember 2023, periode kedua 16-31 Desember 2023, periode ketiga 1-15 Januari 2024, dan periode keempat 16-31 Maret 2024.