SUKABUMIUPDATE.com - Seorang gadis 15 tahun di Kota Sukabumi, mengalami nasib malang setelah diperkosa secara bergilir oleh dua orang remaja pria.
Peristiwa ini ternyata bermula dari korban yang berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial RJ (15 tahun) di media sosial (medsos).
Fakta ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
Menurutnya setelah korban dan pelaku berkenalan melalui medsos, komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga: Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur
Korban kemudian dibujuk rayu dijadikan pacar oleh pelaku dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di rumah pelaku lain berinisial RE (20 tahun) di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB siang.
“Baru kenal melalui media sosial kemudian meminta nomor telepon via WhatsApp. Mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban ini akan diajak makan makan akan diajak main ke rumah temannya,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/4/2024).
Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas tiga itu kemudian diperkosa atau disetubuhi secara bergilir oleh RJ dan RE di TKP tersebut.
“Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar," kata Bagus.
Akibat peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian pada Minggu 28 April 2024. Unit 2 PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menangkap kedua pelaku.
“Motif mereka karena nafsu terhadap korban. (Apakah ada niat pelaku menjebak korban) masih di dalami,” kata Bagus.
Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, Bagus memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan hingga mendapatkan kepastian hukum. Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku.
“Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan,” tegasnya.
Adapun terkait status korban dan pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pihak Sekolah masing-masing.
“Untuk korban saat ini masih sekolah. Tersangka yang RJ pun saat ini masih sekolah kami masih berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kami juga mengasih imbauan kepada masyarakat untuk menjaga antisipasi jangan sampai anak-anaknya menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata dia.
Sementara itu, kondisi korban menurut Bagus saat ini masih trauma. Sehingga ia pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis secara penuh.
"Kalau kondisi korban saat ini masih trauma, kita juga masih berkoordinasi untuk melakukan pembinaan psikologis baik ke dokter psikologi maupun pihak sekolah," pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, selembar akte lahir, selembar Kartu Keluarga dan sehelai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
Hingga saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.