Berawal Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur Digilir 2 Remaja di Sukabumi

Selasa 30 April 2024, 20:29 WIB
Ilustrasi - Kasus dugaan pencabulan dilakukan dua remaja terhadap gadis di bawah umur di Kota Sukabumi. (Sumber : istimewa)

Ilustrasi - Kasus dugaan pencabulan dilakukan dua remaja terhadap gadis di bawah umur di Kota Sukabumi. (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang gadis 15 tahun di Kota Sukabumi, mengalami nasib malang setelah diperkosa secara bergilir oleh dua orang remaja pria.

Peristiwa ini ternyata bermula dari korban yang berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial RJ (15 tahun) di media sosial (medsos).

Fakta ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.

Menurutnya setelah korban dan pelaku berkenalan melalui medsos, komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke aplikasi perpesanan WhatsApp.

Baca Juga: Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur

Korban kemudian dibujuk rayu dijadikan pacar oleh pelaku dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di rumah pelaku lain berinisial RE (20 tahun) di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB siang.

“Baru kenal melalui media sosial kemudian meminta nomor telepon via WhatsApp. Mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban ini akan diajak makan makan akan diajak main ke rumah temannya,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/4/2024).

Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas tiga itu kemudian diperkosa atau disetubuhi secara bergilir oleh RJ dan RE di TKP tersebut.

“Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar," kata Bagus.

Akibat peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian pada Minggu 28 April 2024. Unit 2 PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menangkap kedua pelaku.

“Motif mereka karena nafsu terhadap korban. (Apakah ada niat pelaku menjebak korban) masih di dalami,” kata Bagus.

Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, Bagus memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan hingga mendapatkan kepastian hukum. Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku.

“Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan,” tegasnya.

Adapun terkait status korban dan pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pihak Sekolah masing-masing.

“Untuk korban saat ini masih sekolah. Tersangka yang RJ pun saat ini masih sekolah kami masih berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kami juga mengasih imbauan kepada masyarakat untuk menjaga antisipasi jangan sampai anak-anaknya menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata dia.

Sementara itu, kondisi korban menurut Bagus saat ini masih trauma. Sehingga ia pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis secara penuh.

"Kalau kondisi korban saat ini masih trauma, kita juga masih berkoordinasi untuk melakukan pembinaan psikologis baik ke dokter psikologi maupun pihak sekolah," pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, selembar akte lahir, selembar Kartu Keluarga dan sehelai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

Hingga saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak