SUKABUMIUPDATE.com - RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun), dua remaja atau bisa disebut pemuda asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jalan Pemuda Citamiang Kota Sukabumi, Minggu siang, 28 April 2024.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, kedua remaja ini ditangkap setelah polisi menerima laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan RJ dan RE terhadap korban perempuan berusia 15 tahun secara bergiliran di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Sabtu, 27 April 2024.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Korban disebutkan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Setelah kami menerima laporan polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka Unit PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE, dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Sang Ayah Kecewa, Terdakwa Kasus Pencabulan Anaknya Divonis Bebas PN Sukabumi
“Kronologinya yaitu pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul sebelas siang, RJ mengajak korban bermain ke rumah RE. Saat di rumah ini, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp 10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ujar Bagus.
Lanjut Bagus, “setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban."
“Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban. Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar. Setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban,” kata Bagus.
Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akta lahir, satu lembar kartu keluarga, dan satu helai seprai warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
RJ dan RE masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.