SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota kembali menertibkan pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (27/4/2024) malam.
Sebanyak 29 pengendara sepeda motor ditindak Polisi menggunakan surat tilang (bukti pelanggaran) dan mengamankan puluhan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, ke-29 barang bukti sepeda motor tersebut dapat dikembalikan usai masing-masing pengendara mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.
"Memang betul, tadi malam, saat kami menggelar KRYD akhir pekan, kami mengamankan 29 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas," kata Astuti kepada awak media, Minggu (28/4/2024).
"Barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan atau dibawa kembali pengendaranya setelah mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," sambungnya.
Ia mengatakan, penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan.
"Tentunya ini menjadi upaya kita dalam menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) menjelang akhir pekan sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas)," kata Astuti.
"Maka dari itu, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi," bebernya.
"Kami juga mengajak peran serta masyarakat dalam memelihara kondusifitas kamtibmas dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.