SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan terus berupaya memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, bahkan sampai kematian.
Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan beberapa program yang diluncurkan oleh masing-masing lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Dalam rangka menyampaikan informasi terkait program perlindungan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, BPJS Kesehatan, dan DPMPTSP Kota Sukabumi menggelar acara podcast, bekerja sama dengan stasiun Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024.
Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, seperti yang disampaikan Kepala Cabang, Oki Widya Gandha, banyak sekali program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bisa di akses oleh masyarakat terutama yang memiliki pekerjaan.
Baca Juga: Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia
Program-program tersebut adalah: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Semua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin menimpa pekerja di kemudian hari," ujar Oki kepada sukabumiupdate.com.
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumahnya.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi, dan meninggal biasa mendapat santunan sebesar 42 juta rupiah," katanya.
"Seluruh manfaat yang disebutkan di atas akan diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung atau pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum," lanjut dia.
Oleh karena itu, Oki mengingatkan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki pekerjaan, baik pekerja formal (PU) maupun non formal (BPU).
Para pemimpin perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai Penerima Upah (PU) menjadi peserta. Termasuk bagi masyarakat yang bekerja non formal (Bukan Penerima Upah-BPU) dituntut untuk menjadi peserta.
"Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), khusus BPU bisa melalui agen Perisai atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran serta data pendukung lainnya," ujar dia.
Tidak lupa Oki mengingatkan, bagi peserta yang mau mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), yang saldonya di bawah Rp 10 juta, tidak harus datang ke kantor cabang, lebih baik menggunakan aplikasi JMO dan Lapak Asik. (ADV)