BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Hadiri Podcast Perlindungan Sosial di Radio Swara Perintis

Jumat 26 April 2024, 15:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi di acara podcast Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan terus berupaya memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, bahkan sampai kematian.

Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan beberapa program yang diluncurkan oleh masing-masing lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Dalam rangka menyampaikan informasi terkait program perlindungan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, BPJS Kesehatan, dan DPMPTSP Kota Sukabumi menggelar acara podcast, bekerja sama dengan stasiun Radio Swara Perintis Sukabumi, Kamis, 25 April 2024.

Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, seperti yang disampaikan Kepala Cabang, Oki Widya Gandha, banyak sekali program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bisa di akses oleh masyarakat terutama yang memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Simak Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Program-program tersebut adalah: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Semua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin menimpa pekerja di kemudian hari," ujar Oki kepada sukabumiupdate.com.

Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumahnya.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan segudang manfaat kepada peserta di antaranya, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi, dan meninggal biasa mendapat santunan sebesar 42 juta rupiah," katanya.

"Seluruh manfaat yang disebutkan di atas akan diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan yaitu janda, duda atau anak, namun jika peserta tidak memiliki anak maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung atau pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum," lanjut dia.

Oleh karena itu, Oki mengingatkan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki pekerjaan, baik pekerja formal (PU) maupun non formal (BPU).

Para pemimpin perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai Penerima Upah (PU) menjadi peserta. Termasuk bagi masyarakat yang bekerja non formal (Bukan Penerima Upah-BPU) dituntut untuk menjadi peserta.

"Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), khusus BPU bisa melalui agen Perisai atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran serta data pendukung lainnya," ujar dia.

Tidak lupa Oki mengingatkan, bagi peserta yang mau mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), yang saldonya di bawah Rp 10 juta, tidak harus datang ke kantor cabang, lebih baik menggunakan aplikasi JMO dan Lapak Asik. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)