SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan koperasi Murni Berkah Jaya. Koperasi ini berlokasi di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Total kerugian dalam kasus tersebut adalah sekitar Rp 928.200.000.
Polisi menangkap ketua koperasi yakni perempuan berinisial YK (53 tahun). YK diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari dan membujuk korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian. YK ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin malam, 22 April 2024.
Polisi juga mengamankan barang bukti 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kuitansi penyerahan uang dari para korban, satu pembukuan, satu bundel akta pendirian koperasi konsumen Murni Berkah Jaya Nomor 37 tanggal 8 April 2021, akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar koperasi konsumen Murni Berkah Jaya Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2021, surat keterangan laporan kematian dari Kelurahan Sriwidari tanggal 26 Mei 2023 atas nama Rusli YK, dan satu bundel data pendana.
Baca Juga: Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan modus yang dilakukan YK adalah diduga mencari dan membujuk rayu ratusan korban untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya dengan mengiming-iming berbagai keuntungan.
"Jadi modus investasi berkedok koperasi ini mengumpulkan uang simpan pinjam. Kemudian dari uang itu mereka gunakan untuk sewa hunian rumah dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama satu hingga dua tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali, namun dipotong lima persen," kata Bagus dalam keterangan Humas Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/4/2024).
"Kita sudah menangkap tersangka utama yaitu ketua koperasinya, YK. Tersangka ini dibantu oleh beberapa staf. Itu juga sudah kita lakukan penahanan dalam perkara investasi bodong, perkara yang baru. Selain investasi hunian, koperasi yang dipimpin YK juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman dengan mengiming-iming para korban atau pendana sejumlah keuntungan,” katanya.
Bagus menyebut total kerugian yang dialami korban investasi bodong dari koperasi tersebut adalah Rp 928.200.000. "Hasil pemeriksaan sementara, setidaknya 27 orang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda. Ada yang 20 juta, 30 juta, bahkan 100 juta. Total penipuan dan penggelapan YK terhadap 27 korban adalah 928 juta 200 ribu rupiah,” kata dia.
"Saat ini YK sudah kami tahan. Terhadap perbuatannya, kami menerapkan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun. Kami mengimbau masyarakat, bila ada yang merasa korban dari koperasi ini, segera melapor kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," kata Bagus.