SUKABUMIUPDATE.com - H (43 tahun), oknum wartawan sekaligus Direktur CV AAP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus investasi bodong sewa gadai hunian menyerahkan diri. H diantar Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Jawa Barat dan dua pengurus ke Mapolres Sukabumi Kota, Rabu sore, 24 April 2024.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan informasi ini dan menyebut H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan yang diduga terlibat aktif dalam transaksi investasi bodong sewa gadai hunian terhadap ratusan korban dengan total kerugian sekitar Rp 5.595.500.000.
"Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, H adalah oknum wartawan dan alhamdulillah Rabu sore kemarin menyerahkan diri, diantarkan pengurus DPD PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota," kata Bagus melalui Humas Polres Sukabumi Kota, Kamis (25/4/2024).
Ketua DPD PWRI Jawa Barat Hermawan mengakui H adalah pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Hermawan memastikan pihaknya telah menonaktifkan jabatan H dan mengambil alih seluruh kegiatan di DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. "Berhubung yang bersangkutan sedang terlibat suatu kasus, maka kita nonaktifkan dulu," ujarnya.
Baca Juga: 4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang
"Ini murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI. Makanya kita minta yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Hermawan.
Hermawan menjelaskan H sebelumnya datang ke DPD PWRI Jawa Barat di Bandung untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong hingga pihaknya berinisiatif mengantarkan H ke Mapolres Sukabumi Kota.
"Yang bersangkutan menjelaskan kepada kita selaku Ketua DPD PWRI Jawa Barat terkait kasus yang dihadapinya. Kemudian kita kasih masukan agar kooperatif kepada penyidik dan mengantarnya ke Polres Sukabumi Kota. Alhamdulillah sekarang sudah di Polres Sukabumi Kota dan dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya Polres Sukabumi Kota telah menangkap empat terduga pelaku yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan investasi bodong yang hingga saat ini merugikan 186 korban dengan total kerugian Rp 5.595.500.000. Mereka adalah karyawan CV AAP berinisial HM (50 tahun), TR (46 tahun), HRM (47 tahun), dan GP (36 tahun). Kini, satu orang masih DPO yakni A.