SUKABUMIUPDATE.com - Pengelola parkir di Pasar Surade Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait keluhan pengunjung soal tata cara memungut uang parkir yang dilakukan oleh petugas.
Diketahui, parkir di Pasar Surade berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ke tiga, yaitu CV. Mutiara.
Menurut pihak CV. Mutiara, Asep Wajin selama ini dalam melakukan pungutan uang parkir, petugasnya sudah melaksanakan kegiatan dengan penuh dengan pertimbangan, bahkan bijaksana, selain melakukan aktivitas pungutan dengan mengeluarkan atau memberikan karcis.
"Teknis dilapangan sebenarnya tinggal ada komunikasi saja antara pengunjung dengan petugas, bahkan sebenarnya banyak warga atau pengunjung yang masuk tidak diminta uang, karena beberapa pertimbangan," terangnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/4/2024).
Namun, Asep menerima keluhan tersebut dan menganggap sebagai bahan evaluasi serta koreksi dalam memberikan pelayanan parkir kepada para pengunjung pasar.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Antarkan 150 Penerima Beasiswa Bupati Tahun 2024 ke Universitas Nusa Putra
Baca Juga: Diantar Apdesi Jabar, Kades Deden Lengkapi Berkas Maju Pilkada Sukabumi di Demokrat
"Kami memang bekerjasana dengan Disdagrin, sudah masuk dua kali periode kontrak kerjasama, ini adalah tahun kedua kalinya. Selama itu, kami terus melakukan evaluasi dan koreksi untuk memperbaiki pelayanan agar lebih baik," ujarnya.
Kaitan dengan karcis, ucap Asep, petugas kami selama ini sudah melaksanakan sesuai aturan. Andai saja dilapangan pengunjung pasar tidak diberi karcis, bisa diminta dan ditanyakan. Hal itupun akan menjadi bukti kalau ada kehilangan motor, bisa mengklaim kepada kami, dengan dasar ada bukti karcis.
"Tentunya kami tidak akan merugikan pihak dinas juga masyarakat. Adapun teknis dilapangan kalau ada keluhan atau masalah bisa dikomunikasikan dengan petugas. Ini menjadi catatan untuk evaluasi agar kedepan ada perbaikan," imbuhnya.