SUKABUMIUPDATE.com - Polisi resmi menetapkan empat orang karyawan CV. AAP jadi tersangka kasus investasi bodong dengan modus sewa dan gadai hunian di Kota Sukabumi.
Keempat tersangka tersebut yakni HM (50 tahun), TR (46 tahun), HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun). Mereka ditangkap pasca polisi menerima laporan terkait kasus ini lima hari yang lalu.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya, yakni H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5 Miliar lebih.
Baca Juga: Curhat Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Uang Lenyap dan Terusir dari Rumah
Menurut Bagus, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan oleh para pelaku.
“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun, dimana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," kata Bagus dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (24/4/2024).
"Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp. 5.595.500.000,” tambahnya.
Dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.
“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM dan TR bertindak sebagai marketing, HRM dan GP selaku General Manajer yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV. AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban. Sedangkan untuk yang DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV. AAP dan A selaku General Manager,” bebernya.
Hingga saat ini, keempat tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.