SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan kalender akademik, pekan ujian sekolah (US) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diselenggarakan mulai 22 sampai 26 April 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha melalui Subkor Kurikulum Dinas Pendidikan, Ateng mengungkapkan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ujian nasional, sebagai penggantinya ada penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ) yang sekarang ini sedang berlangsung. Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2022.
Ia mengatakan secara umum kegiatan PSAJ berjalan lancar sesuai rencana. Pihaknya pun sudah menugaskan pengawas sesuai kewenangannya untuk melakukan monitoring dan pengawasan. "Nanti di akhir kegiatan para pengawas akan melaporkan hasil monitoring dan pengawasannya masing-masing ke dinas pendidikan melalui subkor kurikulum masing-masing jenjang," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (23/4/2024).
Ateng menjelaskan, penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik, dengan fokus pada kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.
Baca Juga: Empat Pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi Ikuti PKN 2024, Sekda Ade Jadi Mentor
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Baznas Turun Tangan Bantu Keluarga Siswa SDN Cipeundeuy Sukabumi
Sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal terkait, sambung Ateng, penilaian sumatif dilakukan pada akhir proses pembelajaran untuk satu atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan Satuan Pendidikan.
"Penilaian sumatif dapat berupa tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi dari beberapa metode," terangnya.
Lebih lanjut, kata Ateng, penentuan kelulusan dari satuan pendidikan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar peserta didik pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya. "Penilaian tersebut dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran," tuturnya.
Praktiknya, tambah dia, Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), dengan mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 (PPA K13) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
"Dengan demikian, upaya penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik di Kabupaten Sukabumi mengikuti ketentuan yang diatur secara ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.